
Kasus kiai cabuli santriwati di pondok pesantren Pati ternyata sudah dilaporkan sejak 2024 (Dokumentasi Radar Pati)
JawaPos.com - Ulah oknum kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Ashari, 52 tahun, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga mencabuli sekitar 50 santriwatinya.
Kasus tersebut ternyata telah dilaporkan ke polisi sejak 2024. Namun perkara kembali ramai dibahas setelah viral di media sosial, hingga Ashari akhirnya ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri hari ini, Kamis (7/5).
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak dua tahun lalu. Namun, proses penyelidikan terhenti akibat sejumlah kendala dan faktor dalam pembuktian perkara.
“Kasus ini mencuat sudah lama, tahun 2024. Sebetulnya juga sudah ada penyelidikan saat itu, tetapi mandek dan kita menghormati hukum, mungkin ada pembuktian yang lain,” ujarnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Pati, Kamis (7/5).
Awalnya terdapat delapan korban yang melapor ke polisi terkait kasus tersebut. Namun, dalam perjalanannya tujuh korban memutuskan mencabut laporan dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Dalam aduan ini sebenarnya ada 8 (korban yang melapor), selanjutnya 7 korban menarik laporannya karena diberikan kedudukan guru di pondok pesantren," lanjut Ali Yusron.
Kini hanya tersisa satu korban yang tak mencabut laporannya. Ali menegaskan pihaknya terus mengawal proses hukum demi memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan perkara ditangani secara tuntas.
Baca Juga:Kerja Sama dengan Turkiye, Indonesia Bakal Datangkan dan Kembangkan Drone Tempur Bayraktar Kizilelma
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, korbannya lebih dari delapan orang, sekitar 30 - 50 korban. Sebagian besar berasal dari wilayah Rembang. Banyak yang belum berani bicara karena takut kualat kepada kiainya,” ucapnya.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru di pondok pesantren. Ali Yusron disebut menanamkan doktrin agar santriwati patuh sehingga korban takut melawan perintahnya, apalagi melapor.
Sementata itu, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait korban yang hamil hingga dinikahi oleh Ashari.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
