Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2019 | 05.44 WIB

Baznas Wacanakan Desain Baru Penarikan Zakat, Wapres Bilang Begini

BAZNAS: Wapres Jusuf Kalla usai menghadiri pembukaan Rakornas Baznas di Pendapi Gedhe, Balai Kota, Solo, Jateng, Senin (4/3). - Image

BAZNAS: Wapres Jusuf Kalla usai menghadiri pembukaan Rakornas Baznas di Pendapi Gedhe, Balai Kota, Solo, Jateng, Senin (4/3).

JawaPos.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mewacanakan untuk menghadirkan konsep baru dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat agar lebih baik. Salah satunya yakni dengan pengumpulan layaknya pembayaran pajak.


Hal ini sebagaimana imbauan dari Menteri keuangan pada Seminar Keuangan Syariah Internasional yang di selenggarakan di Jogjakarta beberapa waktu lalu. 


Ketua Baznas, Bambang Sudibyo menjelaskan, pihaknya sangat setuju dengan adanya imbauan tersebut. Menurutnya, hal itu sesuai dengan tradisi pengelolaan dan pengumpulan zakat pada zaman Rasulullah SAW.


"Memang mirip dengan pengelolaan dan pengumpulan pajak yaitu bahwa zakat itu bersifat wajib dan wajibnya pajak dipungut oleh negara seperti halnya pajak," urainya saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Baznas di Pendapi Gedhe, Balai Kota Solo, Senin ( 4/3) malam. 


Bambang mencontohkan, salah satu negara yang sudah menerapkan hal itu adalah Malaysia. Untuk meminimalkan resistensi umat Islam dalam berzakat, maka di negara tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak yang lebih baik. Yakni zakat yang dibayarkan kepada negara akan mengurangi pajak penghasilan.


"Seperti itu jauh lebih baik berlaku di Indonesia sekarang ini, dan zakat yang dibayarkan akan bisa mengurangi pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Terutama bagi mereka yang sudah terkena pajak," ucapnya. 


Dengan adanya sistem pembayaran yang baru ini, Bambang yakin potensi peningkatan pajak di Indonesia akan mengalami peningkatan signifikan. Akan tetapi, Wakil Presiden, Jusuf Kalla kurang sepakat dengan sistem pengelolaan tersebut. Menurutnya, pajak juga merupakan zakat apabila diniatkan. Sehingga, jika ada akan ada pengelolaan semacam itu menurutnya akan kurang adil, terutama bagi pengusaha Islam.


"Mereka akan membayar dua kali, pajak dan zakat. Kalau non muslim hanya akan membayar pajak saja," urainya. 


Wapres menambahkan, Baznas hanya mengkoordinir fungsi ibadah. Memaksimalkan penerimaan zakat. Mengelola dan memberikan kepada penerima.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore