Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Januari 2019 | 00.17 WIB

Sidang Lanjutan Tasdi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tak Sesuai

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi - Image

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi

JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1). Dengan agenda yakni pembacaan pembelaan. Pada salah satu poin, kuasa hukum menyebut tidak semua yang didakwakan kepada kliennya itu benar.


Kuasa Hukum Tasdi, Endang Yulianti mengatakan pihaknya menolak dakwaan pertama. "Terdakwa didakwa kumulatif, Pasal 12 a dan Pasal 12 b. Pasal 12 a tentang penyuapan kami menolak," katanya.


Alasannya, terdakwa didakwa menerima suap sebesar Rp 115 juta. Yang mana Rp 100 juta diberikan oleh Ardinawinata Nababan melalui Hadi Iswanto sebelum peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Rp 15 jutanya didapat sebagai dana wayangan. Diberikan Hamdani melalui Librata Nababan ke ajudan Tasdi, Teguh Priyono di belakang pendopo Bupati Purbalingga.


"Di dalam persidangan, berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, Rp 15 juta memang terdakwa menerima. Tapi tidak masuk suap, karena esensinya ada kesepakatan penerima dan pemberi," sambung Endang.


Sementara, lanjutnya, ketika uang itu diberikan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui pembicaraan mengenai hal tersebut. Karena sesuai keterangan Librata, duit itu memang untuk membantu acara wayangan di Purbalingga.


"Tak ada komitmen sama sekali. Sehingga kami keberatan itu dikategorikan ke suap. Kalau gratifikasi iya, suap tidak," katanya.


Sementara uang Rp 100 juta, dakwaan jaksa terkait dengan penyertaan Tasdi dalam perbuatan Hadi Iswanto yang terciduk OTT KPK, pihak terdakwa juga keberatan. Lantaran, itu dinilai tak ada kaitannya dengan terdakwa. 


"Karena sebelum OTT terjadi, memang betul terdakwa pernah melakukan kesepakatan, juga menyuruh Hadi Iswanto. Tapi pada jam 6 pagi (sebelum OTT), terdakwa meminta Hadi menghentikan (komunikasi dengan Nababan). ora usah hubungan maning, bahaya ono KPK di sini'," terusnya.


Sampai di situ, Endang menilai rencana dan kesepakatan terdakwa sudah gugur sebelum tindak pidana terjadi. Maka dari itu, pihaknya tidak mengakui penyertaan jaksa. Pembelaan ini juga serupa yang dibacakan Tasdi pada sidang.


"Terkait yang lain-lain, kami memang mengakui gratifikasi tapi tidak semua dakwaan benar," imbuhnya.


Seperti diketahui, pada sidang sebelum ini Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena dugaan keterlibatannya dengan kasus suap dan gratifikasi. 


Jaksa Penuntut KPK menyatakan Tasdi terbukti menyalahi dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 11 UU yang sama.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore