
PILPRES: Pasangan Jokowi-Ma
JawaPos.com - Deklarasi Relawan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf oleh Cakra 19, yang digelar di Hotel Sae Inn, Kendal, Senin (21/1) kemarin menuai dugaan pelanggaran. Pasalnya deklarasi tersebut diduga dilakukan tanpa surat tembusan pemberitahuan ke Bawaslu setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Firman T. Sudibyo. Ia menyebut selain pihaknya tak dapat tembusan pemberitahuan acara deklarasi, Cakra 19 tidak kantongi STTP kepolisian.
"Deklarasi Relawan Jokowi-Ma'ruf oleh Cakra 19 tadi kami duga melanggar aturan Pemilu," kata Firman, Selasa (22/1).
Firman menyebut, kegiatan yang dilakukan Cakra 19 tergolong sebagai acara kampanye. Apalagi turut dihadiri purnawirawan TNI. Seperti, Letjend TNI Purn Eko Wiratmoko selaku Sekjend Cakra 19 dan Mayjend Purn. Ibnu Darmawan sebagai Ketum Cakra 19 Jateng.
Terhadap dugaan pelanggaran ini, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Ubaidillah menambahkan, pihaknya akan mengundang panitia atau pihak terkait. Khususnya untuk dimintai klarifikasi soal acara kemarin.
"Selanjutnya, Bawaslu akan undang panitia, pelaksana atau pihak terkait untuk klarifikasi. Hasil dan sanksinya apa? Tunggu sampai klarifikasi dilakukan," katanya.
Ubaid melanjutkan, setiap dugaan pelanggaran yang Bawaslu temukan atau terima dari laporan, sudah menjadi kewajiban lembaganya untuk ditindaklanjuti. Sehingga, undangan klarifikasi yang telah dilayangkan Bawaslu tadi diharap dipenuhi agar bisa didalami.
"Proses klarifikasi yang akan dilakukan Bawaslu ini kami harap dipatuhi. Untuk mendalami dugaan pelanggaran. Karena Pemilu ini ada aturannya, kampanye juga ada tata cara dan mekanismenya yang harus dipatuhi," tutupnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022