Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Januari 2019 | 22.36 WIB

Deklarasi Relawan Jokowi di Kendal Diduga Langgar Aturan

PILPRES: Pasangan Jokowi-Ma - Image

PILPRES: Pasangan Jokowi-Ma

JawaPos.com - Deklarasi Relawan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf oleh Cakra 19, yang digelar di Hotel Sae Inn, Kendal, Senin (21/1) kemarin menuai dugaan pelanggaran. Pasalnya deklarasi tersebut diduga dilakukan tanpa surat tembusan pemberitahuan ke Bawaslu setempat.


Hal itu disampaikan oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Firman T. Sudibyo. Ia menyebut selain pihaknya tak dapat tembusan pemberitahuan acara deklarasi, Cakra 19 tidak kantongi STTP kepolisian. 


"Deklarasi Relawan Jokowi-Ma'ruf oleh Cakra 19 tadi kami duga melanggar aturan Pemilu," kata Firman, Selasa (22/1).


Firman menyebut, kegiatan yang dilakukan Cakra 19 tergolong sebagai acara kampanye. Apalagi turut dihadiri purnawirawan TNI. Seperti, Letjend TNI Purn Eko Wiratmoko selaku Sekjend Cakra 19 dan Mayjend Purn. Ibnu Darmawan sebagai Ketum Cakra 19 Jateng.


Terhadap dugaan pelanggaran ini, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Ubaidillah menambahkan, pihaknya akan mengundang panitia atau pihak terkait. Khususnya untuk dimintai klarifikasi soal acara kemarin.


"Selanjutnya, Bawaslu akan undang panitia, pelaksana atau pihak terkait untuk klarifikasi. Hasil dan sanksinya apa? Tunggu sampai klarifikasi dilakukan," katanya.


Ubaid melanjutkan, setiap dugaan pelanggaran yang Bawaslu temukan atau terima dari laporan, sudah menjadi kewajiban lembaganya untuk ditindaklanjuti. Sehingga, undangan klarifikasi yang telah dilayangkan Bawaslu tadi diharap dipenuhi agar bisa didalami.


"Proses klarifikasi yang akan dilakukan Bawaslu ini kami harap dipatuhi. Untuk mendalami dugaan pelanggaran. Karena Pemilu ini ada aturannya, kampanye juga ada tata cara dan mekanismenya yang harus dipatuhi," tutupnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore