
SIDANG PRAPERADILAN: Kuasa hukum pemohon membacakan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (4/1).
JawaPos.com - Siti Maryani tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mengajukan permohonan sidang praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo. Pengajuan ini dilatarbelakangi adanya kejanggalan dalam kasus yang menyeret Siti hingga ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 500 juta.
Selain Kapolresta Solo, yang menjadi termohon dalam praperadilan yakni Kasatreskrim, dan juga penyidik Polres Solo.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (4/1) siang. Koordinator kuasa hukum Siti Maryani, M. Syafri Noer menyampaikan, bahwasanya pengajuan praperadilan sudah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. Atau sebelum Siti ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Solo.
Syafri menilai ada banyak kejanggalan yang terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Seperti tidak adanya proses penyelidikan dalam kasus itu. "Akan tetapi langsung dilakukan proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/192.B/II/2018 Reskrim tanggal 28 Februari 2018," urainya kepada JawaPos.com.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum. Hal ini karena tidak ada proses penyelidikan terlebih dahulu.
Syafri pun mempertanyakan proses penyelidikan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dimana proses penyelidikan harus ada sebelum masuk ke tahap penyidikan. Selain itu, Syafri juga mengatakan, termohon terkesan memaksakan diri dengan melimpahkan proses penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Solo.
Maka dari itu, pihaknya pun mengajukan termohon dalam sidang praperadilan. "Kami ingin agar status tersangka klien kami dibatalkan dan kasus dihentikan, karena merupakan tindakan sewenang-wenang dan dapat dikualifikasikan sebagai upaya kriminalisasi," pungkasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum termohon enggan memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan tersebut. "Langsung ke Kasat (Kasatreskrim) saja," kata AKBP Musruroh.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
