
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Putusan itu sekaligus menggugurkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Iskandar.
Sebelumnya, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.
"Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/4).
Hakim menyebut, bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar dinilai tidak memiliki hukum mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang," ucap Hakim Sulistiyanto.
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Bahkan, Hakim menyebut Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Baca Juga:PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Perintahkan Polda Metro Jaya Keluarkan dari Tahanan
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," tegas Hakim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
