Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 22.08 WIB

Polda Metro Jaya Kalah Praperadilan, Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna, pada Selasa (2/6). Langkah hukum ini menjadi titik balik penting setelah penanganan kasus dinilai mandek dan mengalami penundaan yang berlarut-larut.

"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelas Suparna di PN Jaksel, Selasa (2/6).

Hakim Tegaskan Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI Adalah Penghentian Penyidikan
Dalam pertimbangannya, Hakim Suparna menyoroti tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut hakim, tindakan tersebut secara materiil merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.

"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," tegas Suparna.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa para pemohon, yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie Yunus sendiri, memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat.

"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," kata hakim menambahkan. "Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelasnya.

Kuasa Hukum: Putusan Ini Jadi Angin Segar Penegakan Hukum

Kuasa Hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan praperadilan ini berhasil mengembalikan marwah dan ruh penegakan hukum di Indonesia ke jalur yang benar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore