
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna, pada Selasa (2/6). Langkah hukum ini menjadi titik balik penting setelah penanganan kasus dinilai mandek dan mengalami penundaan yang berlarut-larut.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelas Suparna di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Hakim Tegaskan Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI Adalah Penghentian Penyidikan
Dalam pertimbangannya, Hakim Suparna menyoroti tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut hakim, tindakan tersebut secara materiil merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.
"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," tegas Suparna.
Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa para pemohon, yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie Yunus sendiri, memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," kata hakim menambahkan. "Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelasnya.
Kuasa Hukum: Putusan Ini Jadi Angin Segar Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan praperadilan ini berhasil mengembalikan marwah dan ruh penegakan hukum di Indonesia ke jalur yang benar.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
