
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses hukum terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.
Putusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna, pada Selasa (2/6). Langkah hukum ini menjadi titik balik penting setelah penanganan kasus dinilai mandek dan mengalami penundaan yang berlarut-larut.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelas Suparna di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Hakim Tegaskan Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI Adalah Penghentian Penyidikan
Dalam pertimbangannya, Hakim Suparna menyoroti tindakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut hakim, tindakan tersebut secara materiil merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.
"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," tegas Suparna.
Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa para pemohon, yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie Yunus sendiri, memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," kata hakim menambahkan. "Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," jelasnya.
Kuasa Hukum: Putusan Ini Jadi Angin Segar Penegakan Hukum
Kuasa Hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan praperadilan ini berhasil mengembalikan marwah dan ruh penegakan hukum di Indonesia ke jalur yang benar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
