
ILUSTRASI: Laporan Dana Kampanye
JawaPos.com - Peserta Pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1). Begitu pula bagi mereka yang berada di Jawa Tengah.
Mereka yang menyerahkan antara lain adalah ke-16 parpol, tim kampanye Paslon Pilpres di daerah. Kemudian para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng.
Komisioner KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanudin mengatakan, LPSDK ini adalah suatu pembukuan. Di mana di dalamnya tercantum penerimaan parpol dan paslon Pilpres yang alurnya bakal dialokasikan sebagai dana kampanye.
"Adapun dana ini bersumber bisa dari perorangan, kelompok atau badan usaha non pemerintah yang besarannya juga sudah diatur melalui PKPU No. 24 tahun 2018," katanya saat dijumpai di kantornya, Kota Semarang, Rabu (2/1).
Aturan itu menjelaskan secara rinci bahwa ada batasan maksimal pada sumbangan. Meliputi, sumbangan perseorangan kepada parpol maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok atau badan usaha non pemerintah kepada parpol paling banyak Rp 25 miliar.
Angka serupa juga diterapkan bagi pihak perseorangan maupun kelompok yang ingin menyumbang kepada paslon Pilpres. Yang berbeda ketika seseorang hendak memberikan donasi untuk calon DPD, yakni dibatasi Rp 750 juta saja. Sementara kelompok mentok Rp 1,5 miliar.
"Yang melaporkan LKSPD itu parpolnya. Bukan calegnya. Sementara DPD yang perseorangan itu diwakilkan LO-nya bisa," sambung Ikhwanudin.
Ikhwan tak lupa menambahkan, jika sumber dana harus jelas. Seperti asal muasal uang tersebut misalnya bukan dari hasil tindak pidana maupun pihak asing, serta BUMD, BUMN, serta BUMDES.
"Identitas penyumbang harus ada dan lengkap. Anonim atau sekedar dinamai Hamba Allah tidak diperbolehkan. Lalu juga harus dari dalam negeri, bukan luar negeri," katanya lagi.
Dalam hal ini, Komisioner KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha juga memastikan, manakala sumbangan nanti pada akhirnya berlebih, sisa kelebihan bakal dialihkan ke kas negara. "Diambil batas maksimalnya saja. Nanti juga akan diaudit IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)," terangnya.
Tenggat waktu yang diberikan hanya Rabu (2/1) ini saja. Penyerahan LPSDK dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Bagi yang tak menyampaikan laporan, tidak akan diberikan sanksi melainkan bakal dikonfirmasi.
"Ya kita tanya, alasan tidak menyampaikan LPSDK. Tidak seperti LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) kemarin. Tetapi tetap saja kami punya kewajiban untuk mengumumkan. Termasuk siapa saja yang tidak menyampaikan LPSDK-nya. Sebenarnya bukan sanksi, tapi bisa saja sifatnya jadi sanksi sosial. Tergantung masyarakat merespons seperti apa," tandasnya.
Sementara menurut informasi yang diperoleh dari Ikhwanudin pasca penutupan batas waktu pelaporan, 16 parpol sudah menyampaikan LPSDK. Sementara dari 20 calon DPD, hanya satu yang tidak memberikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Yakni atas nama Naibul Umam.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
