Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Januari 2019 | 23.34 WIB

Tak Disanksi, Peserta Pemilu yang Belum Melapor LPSDK Tetap Diumumkan

ILUSTRASI: Laporan Dana Kampanye - Image

ILUSTRASI: Laporan Dana Kampanye

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah tak akan memberikan sanksi kepada para peserta pemilu 2019 yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019 hingga batas waktu yang telah ditentukan. Meski begitu, mereka yang tak melapor bakal diumumkan ke publik.


Komisioner KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha mengatakan, mereka yang tak melapor tidak akan dikenai sanksi seperti masa penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) September 2018 lalu. Tapi sesuai mekanismenya, tetap akan diumumkan oleh KPU.


"Sifatnya LPSDK itu wajib meskipun tak ada sanksi. Ya nanti KPU tetap saja harus mengumumkan siapa yang sudah dan belum ke web. Bukan sanksi sebenarnya, tapi ya sifatnya sanksi sosial. Entah itu direspons publik atau tidak," katanya saat dijumpai di kantornya, Kota Semarang, Rabu (2/1).


Menurutnya, masa penyampaian atau pelaporan LPSDK masih bakal berlangsung sampai pukul 18.00 WIB. Semenjak dibuka pada pukul 08.00 WIB.


Ia mengatakan, hingga nyaris pukul 14.00 WIB, baru ada enam parpol yang melaporkan LPSDK. Di mana empat di antaranya yang baru menerima tanda terima kelengkapan administrasi. Sementara untuk DPD dari total 20, baru 10 yang datang ke KPU.


"Yang menerima tanda terima baru enam. Yakni Moh Mahsum, GKR Ayu, Agus Mujiburrohman, Mochtar Lutfi, dan Bambang Sadono," sambungnya.


Meski demikian, pihaknya tetap akan mengkonfirmasi kepada mereka yang tidak menyampaikan LPSDK. Atau sudah berupaya melaporkan namun tetap belum menerima tanda terima bahkan hingga melebihi tenggat waktu.


"Kami KPU Jateng tetap mendorong berproses sesuai ketentuan. Selain bimtek kita juga buka layanan. Sepanjang masih ada waktu melengkapi dan masih bisa memperbaiki bisa diberi ruang," tandasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore