Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Januari 2019 | 02.40 WIB

Lima Bulan Jualan Sabu, Edi Pasrah Dicokok Polisi

BARANG HARAM: Jajaran kepolisian setempat menunjukkan barang bukti dan tersangka sewaktu rilis perkara, Senin (31/12). - Image

BARANG HARAM: Jajaran kepolisian setempat menunjukkan barang bukti dan tersangka sewaktu rilis perkara, Senin (31/12).

JawaPos.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil menyita 26 paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram ini diamankan dari tersangka bernama Edi Samroni, 40.


Warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu diamankan ketika polisi menggeledah rumahnya, Jumat (7/12). Dari tangan tersangka, petugas berhasil amankan 30 gram sabu-sabu. 


Kaur Bin Ops Polres Malang Iptu Suryadi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut apabila dijual nilainya ditaksir mencapai Rp 35-40 juta. "Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan metode ranjau yang dikendalikan dari balik lapas di Malang," kata Suryadi, di Polres Malang, Senin (31/12).


Suryadi menjelaskan, tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Iptu Suryadi menjelaskan tersangka merupakan pelaku baru. "Terkait jaringan lapas masih dilakukan lidik," tegas dia. 


Sementara itu, Edi mengaku narkotika sabu yang ia dapatkan tersebut sebagian ia konsumsi sendiri. Edi mengaku terjun di bisnis barang haram tersebut baru lima bulan. 


"Sebagian lagi saya jual ke arek-arek (pemuda) di sekitar kampung saya. Saya tahu sabu dari teman saya di Sumbermanjing kemudian dikasih nomer telepon, janjian ngambilnya di tempat mana gitu. Saya dapat biasanya janjian dulu ke daerah Sukun," katanya sambil mengenakan masker dan baju tahanan. 


Kini pria yang sehari-sehari bekerja sebagai penjual sembako di pasar tersebut mengaku kapok atas perbuatannya. "Kapok ingat anak istri kalau ditahan gini," ungkapnya sedih.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore