Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Desember 2018 | 23.48 WIB

Pura-pura Bisa Gandakan Uang, 2 Petani Asal NTB Diamankan Polisi

DUKUN PALSU: Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim (tengah) ekspos pengungkapan kasus 2 dukun palsu di Mapolsek Limapuluh, Senin (3/12) siang. - Image

DUKUN PALSU: Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim (tengah) ekspos pengungkapan kasus 2 dukun palsu di Mapolsek Limapuluh, Senin (3/12) siang.

JawaPos.com – Jajaran Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru mengamankan dua petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua pria tersebut adalah Ismalil alias Guru, 50, dan Ahmad, 32. Mereka diciduk polisi karena mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang hingga miliaran rupiah.


Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Andre Antoni yang mengaku sudah ditipu oleh Guru, pada pertengahan Oktober 2018 lalu.


"Berawal dari laporan korban, ada tiga orang yang melapor ke Polsek Limapuluh. Mereka tertipu oleh 2 tersangka. Atas dasar tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan," kata Halim, Senin (3/12) siang.


Dalam laporannya, korban yang merupakan warga Pekanbaru, Riau ini mengungkapkan telah mengenal kedua tersangka ketika berada di NTB. Kemudian tersangka diundang oleh korban untuk datang ke Pekanbaru.


"Kemudian, korban mencari teman untuk menggandakan uang. Dia mengajak temannya untuk ikut menggandakan uang dengan tersangka," sebut Kanit.


Korban mengajak tiga temannya, yaitu Rydo Setiawan, Isnaini Herawati dan Helmiyani. Akhirnya uang berhasil terkumpul hingga Rp 149 juta. Uang tersebut diserahkan korban kepada Guru.


"Mereka mengikuti ritual untuk mendatangkan uang secara gaib. Tersangka menjanjikan bisa menggandakan uang hingga Rp 4-5 miliar dari uang yang diserahkan korban Rp 149 juta," ujarnya.


Ritual itu dilakoni tersangka layaknya seperti dukun asli. Ia menggunakan kardus, kain putih dan hitam, botol air mineral, gulungan kertas panjang, plastik berisikan kapur, daun sirih, benang, jarum, pinang dan tisu. Kemudian ada juga dupa sebagai alat ritual.


"Jadi alat-alat itu digunakan tersangka untuk ritual. Setelah ritual berlangsung, uang seolah-olah dimasukkan ke dalam kardus yang ditutup dengan kain putih dan hitam. Kotak itu baru bisa dibuka seminggu setelah ritual," ungkapnya.


Tapi korban merasa penasaran dan curiga dengan isi kotak. Setibanya di rumah, korban pun membuka kotak itu. Emosinya pun langsung memuncak saat melihat ternyata isi kotak tersebut adalah kertas. "Tiga jam setelah ritual korban merasa curiga, ternyata ketika dibuka isinya kertas," kata dia.


Uang yang dikumpulkan korban ternyata dibagi 2 oleh tersangka. Rencananya mereka hendak menggunakan uang itu untuk kembali ke kampung halaman. "Tapi anggota langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku. Mereka ditangkap di sebuah hotel berikut dengan barang ritualnya itu," jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku pun tak bisa kembali ke daerah asal. Mereka terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan yang mereka lakukan. "Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore