
PEMBUNUHAN: Kapolres Boyolali, Aries Andhi memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan, Senin (3/12).
JawaPos.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk pembunuh kasir toko material di Boyolali, Eka Rahma Apriliyanti Ifada, 24 yang ditemukan tewas, Minggu (2/12) pagi di wilayah Banjarsari, Kemiri, Mojosongo, Boyolali. Tersangka tidak lain adalah teman kerja korban, Fajar Sigi Santoso, 19, warga Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Kepada polisi tersangka mengaku pembunuhan tersebut dilakukan lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menagih utang sebesar Rp 400 ribu.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV yang ada di indekos korban di Desa Pulisen, Kecamatan Boyolali. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa tersangka sempat mengajak pergi korban pada Satu (1/12) malam.
"Keduanya pergi ke Alun-alun Boyolali, di tempat itu tersangka sempat menenggak minuman keras," terang Aries saat gelar kasus di Mapolres Boyolali, Senin (3/12).
Di saat itulah, Kapolres melanjutkan, korban mengingatkan tersangka agar segera melunasi utang di toko sebesar Rp 400 ribu. Tersinggung dengan perkataan Eka, kemudian tersangka merencanakan pembunuhan.
Sebelum pukul 24.00 WIB, tersangka mengajak koran untuk meninggalkan Alun-alun. "Saat pulang, tersangka melewati jalan yang tidak semestinya. Korban sempat bertanya, kok lewat sini. Tersangka menjawab untuk menghindari razia," ungkapnya.
Sampai di Banjarsari, Mojosongo, masih kata Aries, Tersangka berpura-pura menjatuhkan kendaraannya. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung melakukan membekap korban. Melihat korbannya sudah lemas, tersangka tidak langsung meninggalkan korban. Tetapi justru melakukan tindakan asusila dan memperkosa korban. "Usai melakukan perbuatan itu, tersangka pulang ke rumahnya," katanya.
Korban ditemukan keesokan harinya oleh warga. Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan juga helm warna hitam. Berdasarkan hasil penelusuran, pemeriksaan barang bukti dan juga saksi tidak lebih dari tujuh jam, polisi berhasil membekuk tersangka.
Ironisnya, tersangka ditangkap saat berada di dekat kamar mayat korban. Karena sempat berusaha melarikan diri, polisi pun terpaksa menghadiahi tersangka dengan timah panas.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
