
PEMBUNUHAN: Kapolres Boyolali, Aries Andhi memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan, Senin (3/12).
JawaPos.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk pembunuh kasir toko material di Boyolali, Eka Rahma Apriliyanti Ifada, 24 yang ditemukan tewas, Minggu (2/12) pagi di wilayah Banjarsari, Kemiri, Mojosongo, Boyolali. Tersangka tidak lain adalah teman kerja korban, Fajar Sigi Santoso, 19, warga Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Kepada polisi tersangka mengaku pembunuhan tersebut dilakukan lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menagih utang sebesar Rp 400 ribu.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV yang ada di indekos korban di Desa Pulisen, Kecamatan Boyolali. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa tersangka sempat mengajak pergi korban pada Satu (1/12) malam.
"Keduanya pergi ke Alun-alun Boyolali, di tempat itu tersangka sempat menenggak minuman keras," terang Aries saat gelar kasus di Mapolres Boyolali, Senin (3/12).
Di saat itulah, Kapolres melanjutkan, korban mengingatkan tersangka agar segera melunasi utang di toko sebesar Rp 400 ribu. Tersinggung dengan perkataan Eka, kemudian tersangka merencanakan pembunuhan.
Sebelum pukul 24.00 WIB, tersangka mengajak koran untuk meninggalkan Alun-alun. "Saat pulang, tersangka melewati jalan yang tidak semestinya. Korban sempat bertanya, kok lewat sini. Tersangka menjawab untuk menghindari razia," ungkapnya.
Sampai di Banjarsari, Mojosongo, masih kata Aries, Tersangka berpura-pura menjatuhkan kendaraannya. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung melakukan membekap korban. Melihat korbannya sudah lemas, tersangka tidak langsung meninggalkan korban. Tetapi justru melakukan tindakan asusila dan memperkosa korban. "Usai melakukan perbuatan itu, tersangka pulang ke rumahnya," katanya.
Korban ditemukan keesokan harinya oleh warga. Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan juga helm warna hitam. Berdasarkan hasil penelusuran, pemeriksaan barang bukti dan juga saksi tidak lebih dari tujuh jam, polisi berhasil membekuk tersangka.
Ironisnya, tersangka ditangkap saat berada di dekat kamar mayat korban. Karena sempat berusaha melarikan diri, polisi pun terpaksa menghadiahi tersangka dengan timah panas.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
