
PEMBUNUHAN: Kapolres Boyolali, Aries Andhi memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan, Senin (3/12).
JawaPos.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk pembunuh kasir toko material di Boyolali, Eka Rahma Apriliyanti Ifada, 24 yang ditemukan tewas, Minggu (2/12) pagi di wilayah Banjarsari, Kemiri, Mojosongo, Boyolali. Tersangka tidak lain adalah teman kerja korban, Fajar Sigi Santoso, 19, warga Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Kepada polisi tersangka mengaku pembunuhan tersebut dilakukan lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menagih utang sebesar Rp 400 ribu.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV yang ada di indekos korban di Desa Pulisen, Kecamatan Boyolali. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa tersangka sempat mengajak pergi korban pada Satu (1/12) malam.
"Keduanya pergi ke Alun-alun Boyolali, di tempat itu tersangka sempat menenggak minuman keras," terang Aries saat gelar kasus di Mapolres Boyolali, Senin (3/12).
Di saat itulah, Kapolres melanjutkan, korban mengingatkan tersangka agar segera melunasi utang di toko sebesar Rp 400 ribu. Tersinggung dengan perkataan Eka, kemudian tersangka merencanakan pembunuhan.
Sebelum pukul 24.00 WIB, tersangka mengajak koran untuk meninggalkan Alun-alun. "Saat pulang, tersangka melewati jalan yang tidak semestinya. Korban sempat bertanya, kok lewat sini. Tersangka menjawab untuk menghindari razia," ungkapnya.
Sampai di Banjarsari, Mojosongo, masih kata Aries, Tersangka berpura-pura menjatuhkan kendaraannya. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung melakukan membekap korban. Melihat korbannya sudah lemas, tersangka tidak langsung meninggalkan korban. Tetapi justru melakukan tindakan asusila dan memperkosa korban. "Usai melakukan perbuatan itu, tersangka pulang ke rumahnya," katanya.
Korban ditemukan keesokan harinya oleh warga. Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan juga helm warna hitam. Berdasarkan hasil penelusuran, pemeriksaan barang bukti dan juga saksi tidak lebih dari tujuh jam, polisi berhasil membekuk tersangka.
Ironisnya, tersangka ditangkap saat berada di dekat kamar mayat korban. Karena sempat berusaha melarikan diri, polisi pun terpaksa menghadiahi tersangka dengan timah panas.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
