
PEMBUNUHAN: Kapolres Boyolali, Aries Andhi memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembunuhan, Senin (3/12).
JawaPos.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) berhasil membekuk pembunuh kasir toko material di Boyolali, Eka Rahma Apriliyanti Ifada, 24 yang ditemukan tewas, Minggu (2/12) pagi di wilayah Banjarsari, Kemiri, Mojosongo, Boyolali. Tersangka tidak lain adalah teman kerja korban, Fajar Sigi Santoso, 19, warga Kemiri, Mojosongo, Boyolali.
Kepada polisi tersangka mengaku pembunuhan tersebut dilakukan lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menagih utang sebesar Rp 400 ribu.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari rekaman CCTV yang ada di indekos korban di Desa Pulisen, Kecamatan Boyolali. Dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa tersangka sempat mengajak pergi korban pada Satu (1/12) malam.
"Keduanya pergi ke Alun-alun Boyolali, di tempat itu tersangka sempat menenggak minuman keras," terang Aries saat gelar kasus di Mapolres Boyolali, Senin (3/12).
Di saat itulah, Kapolres melanjutkan, korban mengingatkan tersangka agar segera melunasi utang di toko sebesar Rp 400 ribu. Tersinggung dengan perkataan Eka, kemudian tersangka merencanakan pembunuhan.
Sebelum pukul 24.00 WIB, tersangka mengajak koran untuk meninggalkan Alun-alun. "Saat pulang, tersangka melewati jalan yang tidak semestinya. Korban sempat bertanya, kok lewat sini. Tersangka menjawab untuk menghindari razia," ungkapnya.
Sampai di Banjarsari, Mojosongo, masih kata Aries, Tersangka berpura-pura menjatuhkan kendaraannya. Setelah korban terjatuh, tersangka langsung melakukan membekap korban. Melihat korbannya sudah lemas, tersangka tidak langsung meninggalkan korban. Tetapi justru melakukan tindakan asusila dan memperkosa korban. "Usai melakukan perbuatan itu, tersangka pulang ke rumahnya," katanya.
Korban ditemukan keesokan harinya oleh warga. Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan juga helm warna hitam. Berdasarkan hasil penelusuran, pemeriksaan barang bukti dan juga saksi tidak lebih dari tujuh jam, polisi berhasil membekuk tersangka.
Ironisnya, tersangka ditangkap saat berada di dekat kamar mayat korban. Karena sempat berusaha melarikan diri, polisi pun terpaksa menghadiahi tersangka dengan timah panas.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022