
Gelar kasus judi online di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/9).
JawaPos.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar sindikat penyedia layanan judi online beromzet miliaran rupiah yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di Kota Solo. Bermodalkan peralatan seperti router dan switch, mereka sukses menembus situs perjudian yang sudah diblokir Kominfo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Haris, 29, warga Kampung Joyotaka, Rinto, 28, warga Mojolaban, dan Andhika, 31, warga Banyuanyar. Ketiganya berasal dari Kota Solo.
Adapun dua pelaku lain adalah Romi, 20, warga Randublatung, Kabupaten Blora dan Zaerofi, 20, warga Gadung Tulung, Klaten. "Mereka sebagai operator dan pengelola warnet bernama Cyber. Ditangkap di dua TKP Warnet Cyber, yakni Jalan Juanda dan Jalan Abdul Muis. Di Jebres semua kemarin Jumat (31 Agustus) lalu," ujar Condro saat menggelar jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/9).
Sebelum digeruduk Unit Siber II/Eksus Ditreskrimsus Polda Jateng, warnet cyber memiliki fasilitas browsing yang membuat pelanggan dapat mengakses situs https://bajukuning.com. Padahal, situs itu sendiri sudah diblokir lantaran mengandung muatan negatif, yakni perjudian.
"Tapi dengan peralatan mereka, situs itu bisa ditembus. Mekanismenya, pelanggan datang, bayar top up Rp 100 ribu lalu pihak warnet mengontak server jakarta untuk kemudian dibukakan aksesnya," sambungnya.
Setelahnya, pelanggan akan diberikan username dan password yang bisa diakses pada komputer bilik. Kemudian, mereka langsung bisa memilih apakah akan melakukan perjudian dengan jenis konvensional, macam blackjack, casino, dan sebagainya. Atau yang bermodel live sport.
"Yang sudah berhasil menang, akan bisa mencairkan uangnya di kasir. Yang kalah juga bisa deposit lagi buat akses kembali," terang Condro.
Terungkapnya warnet penyedia layanan judi online ini menurut Kasubdit II Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, juga berhasil menguak omzet para pengelola. Yaitu bervariasi, sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per harinya. "Total sebulan bisa mencapai Rp 1 miliar dan sudah beroperasi selama sekitar lima tahun," jelasnya.
Ia berujar bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Lantaran, dalang utama di balik ini semua masih dalam penyelidikan. "Ada orang yang mengambil uang, yang tidak dikenal. Saat ini kami masih dalami, karena server situs judi online juga berubah-ubah," lanjutnya.
Adapun sejumlah benda yang disita dari dua warnet berbeda lokasi tadi sebagai barang bukti dalam kasus ini. Diantaranya, 33 unit PC, 31 monitor LCD, dua unit printer kasir, beberapa unit switch, router, dan modem dari berbagai merek. Serta uang tunai total sebesar Rp 24 juta.
Kelima tersangka setelah ini akan dijerat dengan Pasal 7 Ayat 2 UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya yaitu enam tahun penjara.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
