Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 September 2018 | 04.23 WIB

Kasus Penipuan Seleksi CPNS Terbongkar, Dua Pelaku Adalah ASN

ILUSTRASI: Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total kerugian ratusan juga. - Image

ILUSTRASI: Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total kerugian ratusan juga.

JawaPos.com - Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total kerugian ratusan juga. Dari kasus tersebut, Polres Sragen mengamankan empat orang tersangka dan dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Puskesmas Masaran, Sragen.


Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman menjelaskan, pembongkaran kasus calo CPNS tersebut dari laporan para korban. Setidaknya sudah ada enam korban yang mengaku sudah menjadi korban penipuan seleksi CPNS Kabupaten Sragen pada tahun 2014 lalu.


Dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membongkar kasus tersebut. "Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, satu merupakan pensiunan ASN, dua masih aktif sebagai ASN di Puskesmas Masaran dan satu lagi adalah swasta," terangnya saat gelar kasus di Mapolres Sragen, Senin (3/9).


Lebih lanjut Arif menambahkan, para tersangka berinisial MTF, 61 merupakan pensiunan ASN, HBS, 51, ASN Puskesmas Masaran, HKS, 44, ASN Puskesmas Masaran dan satu tersangka lagi berinisial SYD, 51 yang merupakan pekerja swasta. 


Selain mengamankan para tersangka, Polres Sragen juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Ada bukti transfer sejumlah uang yang sudah disetorkan kepada para tersangka," katanya.


Jumlah uang yang sudah ditransferkan agar bisa lolos menjadi CPNS pun bervariasi. Mulai dari Rp 120-Rp 300 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sragen.


Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore