
Kajati Sulselbar Tarmizi (kanan) saat memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Soedirjo Aliman alias Jen Tang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha ternama di Makassar itu bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jen Tang telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Terkait hal itu, Kejati Sulselbar akan menjerat Eddy Aliman yang merupakan putra Jen Tang. Eddy diduga menyembunyikan ayahnya. Sebelumnya, Eddy juga membuat kontroversi dengan memberi alamat palsu kepada penyidik.
Eddy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyewaan lahan negara yang menjerat ayahnya. Ia disebut-sebut mengetahui keberadaan Jen Tang yang sudah beberapa bulan masuk dalam DPO usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Siapa pun yang menghalangi penyidikan perkara Jen Tang, ada pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saya akan gunakan pasal 21 itu," tegas Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi saat memberikan keterangan di Makassar, Kamis (23/8).
Pasal serupa pernah digunakan KPK untuk menjerat Fredrich Yunadi selaku pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Fredrich ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
"Kami melihat juga KPK bisa gunakan pasal itu. Tapi kami juga akan mencari alat bukti. Minimal dua alat bukti untuk bisa menerapkan pasal itu. Kalau memang alat buktinya cukup, kenapa tidak," jelas Tarmizi.
Seperti diketahui, Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia diduga sekaligus otak atas penyewaan lahan negara kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) senilai Rp 500 juta. Tersangka berperan seolah-olah lahan negara itu milik kedua terdakwa Rusdin serta Jayanti Ramli.
Dari kasus tersebut, tiga terdakwa telah menjalani persidangan. Masing-masing adalah mantan Asisten 1 Pemkot Makassar M Sabri serta karyawan Jen Tang, Rusdin dan Jayanti Ramli.
Keduanya diketahui tidak memiliki hak penguasaan lahan tapi seolah-olah miliknya. Lahan kemudian disewakan kepada PT PP untuk digunakan sebagai akses jalan proyek Makasar New Port (MNP).
Dana Rp 500 juta diduga diterima tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya. Bahkan dari fakta persidangan, tersangka disebut-sebut terlibat langsung menerima uang sewa lahan negara.
Jen Tang kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan. Dalam proses penyidikan, Jen Tang sama sekali tak pernah menunjukan sikap kooperatif. Informasi dari tim penyidik Kejati, Jen Tang kabur ke Singapura. Tim penyidik telah menyiapkan langkah lanjutan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
