
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Irjen Arman Depari saat rilis pers di Medan.
JawaPos.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Irjen Arman Depari menyebut, Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan merupakan bandar besar narkoba. Hal itu ia katakan berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak BNN terhadap para tersangka yang diringkus beberapa waktu lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Ibrahim masuk dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkotika. Dia merekrut kurir, hingga mengatur pengiriman lewat kapal yang sudah disewanya. Ibrahim termasuk bandar besar," ujar Irjen Arman Depari di Medan, Selasa (21/8).
Arman menyebut Ibrahim bandar besar karena kejadian itu bukan kali pertamanya melakukan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. "Dari pengakuannya, dia sudah dua kali melakukan pengiriman," jelas Arman.
Dibeberkan oleh Arman, barang itu nantinya akan dikirim Ibrahim Hongkong ke beberapa daerah. Mulai dari Aceh, Medan, dan Jakarta. "Sumatera Utara dan Jakarta itu yang paling banyak. Biasanya untuk Jakarta dan Sumut saja sudah habis itu. Makanya mereka punya banyak sumber," katanya.
Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap jaringan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, petugas gabungan menyita total barang bukti 105 kilogram (sebelumnya 150 kg) sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi berwarna biru.
Pengungkapan bandar besar ini adalah rangkaian penindakan di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga lokasi itu yakni di kapal di perairan Aceh Timur, kemudian penangkapan di Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan pada Minggu (19/8) dan Senin (20/8).
Dari penangkapan tersebut, petugas meringkus hingga 11 orang tersangka termasuk Ibrahim. BNN pun telah menetapkan politikus dari Partai NasDem itu sebagai tersangka. "Ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika tidak memandang status. Siapa pun bisa terlibat. Kita sangat menyayangkan kalau anggota DPRD yang harusnya mengayomi kita justru menjadi bandar dan pengedar," pungkas Jenderal Bintang Dua itu.
Seluruh tersangka yang diringkus BNN bersa dengan TNI AL dan Bea Cukai ini terancam hukuman mati.
Terkait dengan penangkapan warga Dusun II Bakti, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat itu, Partai NasDem langsung menindak tegas kadernya itu. Surat pemecatan langsung dikeluarkan menyusul penangkapan Ibrahim.
"Saudara Ibrahim Hasan sudah kita pecat. Baik dari DPRD dan sebagai kader NasDem. Surat keputusan pemecatan ini sudah kita terima dari pusat," kata Sekretaris DPW Nasdem Sumut Iskandar sore tadi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022