Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Maret 2018 | 12.45 WIB

KPK Tolak Penangguhan Penahanan Marianus Sae

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae (MS). Marianus yang juga Cagub NTT itu ditahan di Rutan KPK semenjak ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi suap terkait proyek-proyek di Pemkab Ngada dari Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) alias Baba Miming, Direktur PT Sinar 99 Permai yang juga tersangka dalam pokok perkara yang sama.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik yang dipercayakan menangani perkara MS terus fokus menyelesaikan penyidikan. "Penyidik terus fokus mendalami perkara korupsi tersebut," kata Febri seperti dikutip Timor Express (Jawa Pos Group), Minggu (11/3).


Menurut bekas aktivis ICW itu, sejauh ini tidak ada preseden bagi KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan bagi calon kepala daerah. Justru KPK akan fokus pada penanganan perkara tersebut hingga tuntas.


"Jika kita membutuhkan pemeriksaan maka kita akan lakukan pemeriksaan. Dan jika dibutuhkan bukti-bukti yang lain kita akan melakukan proses pencarian bukti," terang Febri.


Ia menambahkan dalam kondisi-kondisi tertentu, KPK bisa memberikan pembantaran kalau tersangka dalam kondisi sakit.


"Tapi kalau untuk penangguhan penahanan saya kira belum ada preseden, terutama untuk kampanye," imbuh dia.


Vinsensius Maku Nanga selaku Ketua Tim Kuasa Hukum MS yang diwawancarai terpisah, juga membenarkan tentang ditolaknya permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.


"Pada 19 Februari kami ajukan penangguhan penahanan ke penyidik KPK. Kemudian beberapa hari lalu saat klien kami diperiksa sebagai tersangka, kami tanyakan lagi dan penyidik sampaikan bahwa permohonan tersebut ditolak," jelas Vinsensius.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore