Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Juli 2017 | 18.56 WIB

Siti Konaah, Si Cantik Istri Pria Jepang Itu Ternyata Dibunuh Satpam

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Istri warga negara Jepang bernama Siti Konaah alias Cindy (21) tewas mengenaskan menjadi korban pembunuhan. Pelakunya adalah Darwin Purba (27) salah satu sekuriti perumahan di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.


Polisi berhasil membekuk Darwin di rumah kerabatnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, kemarin (24/7). Karena melawan saat hendak dibekuk, polisi menghadiahi kaki kanan Darwin dengan sebutir peluru.


”Tersangka berusaha melawan saat akan kami tangkap. Terpaksa kami tembak kaki kanannya untuk mengantisipasi keselamatan petugas,” terang Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Asep Adi Saputra, Senin (24/7).


Untuk diketahui, pembunuhan yang menimpa Cindy terjadi pada Jumat (21/7) di rumahnya di Cluster Meadow Green, Perumahan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Selain membunuh, pelaku juga menggasak mobil milik korban jenis Honda HRV.


Korban tewas mengenaskan setelah dicekik dan dibekap oleh pelaku. Asep menambahkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi lantaran pelaku sakit hati dengan ucapan korban dua hari sebelumnya. Akhirnya, Darwin bertamu ke rumah korban pada Jumat (21/7).


Dilansir Indopos (Jawa Pos Group), saat itu, Darwin menegur korban ucapan yang sempat dilontarkan menyinggung perasaannya. Tapi korban yang takut dengan perkataran pelaku, kata Asep, langsung berteriak.


”Karena teriakan korban, pelaku panik. Akhirnya dia mencekik leher korban hingga tewas. Itu berdasarkan keterangan pelaku,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang ini.


Tak hanya itu, kata Asep, pelaku sempat membekap wajah korban dengan bantal sofa sampai tak sadarkan diri. Usai melihat korban tak berdaya, Darwin mendengar bunyi telepon selular yang berdering dari tas korban yang berada di dalam kamar. Darwin lantas menggambilnya.


”Tersangka juga melihat kunci mobil. Dia lantas mengambil mobil itu dan melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan itu,” cetus juga mantan Kapores Bogor ini. Atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.




Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore