Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juli 2017 | 14.56 WIB

Polda Kaltim Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu

Tersangka diminta melarutkan barang bukti sabu ke air. Sedangkan ganja dengan berat 1,8 kilogram dimusnahkan dengan dibakar di Mapolda Kaltim, kemarin. - Image

Tersangka diminta melarutkan barang bukti sabu ke air. Sedangkan ganja dengan berat 1,8 kilogram dimusnahkan dengan dibakar di Mapolda Kaltim, kemarin.

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim menggagalkan ganja dengan berat 1,8 kilogram. Barang haram dengan tujuan Samarinda itu berhasil terungkap oleh kepolisian saat singgah di Balikpapan.


Barang diduga berasal dari Aceh. Psikotropika daun kering itu ditemukan di rumah M Rosikin, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 4,5, Balikpapan Utara, 5 Mei lalu. Selain ganja, ada pula sabu 95,75 gram.


“Yang bersangkutan diduga pengedar,” kata Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Atang Heradi, usai pemusnahan barang bukti narkoba, kemarin (20/7), sebagaimana diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).


Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut hendak dikirim ke Samarinda untuk diedarkan. Namun, belum sempat dikirim, petugas mengendus aktivitas tersangka. “Dari penyelidikan, mengarah ke tersangka,” tuturnya.


Selain Rosikin, Ditreskoba juga menangkap dua tersangka, yaitu Deni Ikhsan (36) dan Rizki Setiawan (25). Keduanya warga Kampung Baru, Balikpapan Barat. Dari keduanya, ada barang bukti delapan paket sabu seberat 65 gram pada 23 Mei.


Sementara saat pengembangan di Samarinda 2 Juni lalu, ditangkap lagi satu tersangka Febriadi dengan barang bukti sebanyak 500 gram. “Total ada tiga kasus, mereka beda sindikat,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.


Seluruh barang bukti narkoba tadi, dimusnahkan di hadapan tersangka dan kejaksaan sebagai syarat proses hukum. Sebelum dimusnahkan, disisihkan 10 gram guna kepentingan persidangan.


Ganja kering sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah besi, dicampur dulu dengan benda plastik. Agar asap yang dikeluarkan ketika dihirup tak membuat teler.


Sementara sabu dilarutkan ke dalam air dalam wadah plastik kemudian dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi. “Pengembangan masih dilakukan,” kata Atang Heradi.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore