
Yuone Heinzel, pemuda 20 tahun asal Desa Lebaniwaras, Wringinanom, Gresik, ditangkap karena berjualan sabu. (Ludry Argo/JawaPos.com)
JawaPos.com-Nasib apes menimpa Yuone Heinzel, pemuda 20 tahun asal Desa Lebaniwaras, Wringinanom, yang mungkin mengira bisnis gelapnya bakal lancar-lancar saja asal tidak banyak gaya. Sayangnya, gaya nongkrong di warung sambil bawa sabu ternyata cukup untuk membuatnya masuk radar Satreskoba Polres Gresik.
Laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan Heinzel di sebuah warung di Jalan Raya Wringinanom membuat polisi turun tangan. Begitu digeledah, petugas menemukan 1 poket sabu siap edar yang ia simpan rapi—meski tidak serapi alasan kenapa ia masih berada di TKP. "Tersangka hendak bertransaksi menggunakan sistem ranjau," ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.
Setelah ditarik ke pinggir untuk diinterogasi, Heinzel akhirnya buka suara. Ternyata ia sudah sebulan berdagang “bumbu instan kebahagiaan palsu” ini, yang konon banyak dicari para pekerja malam. "Kami lanjutkan penggeledahan ke rumahnya," lanjut Yani.
Hasilnya? Jackpot. Polisi menemukan 8 klip sabu siap edar di bawah kasur—tempat persembunyian yang ironi sekali, mengingat fungsinya harusnya untuk tidur, bukan untuk menaruh masa depan kelam. Total barang bukti 9,116 gram berhasil diamankan, lengkap dengan handphone, motor, dan uang tunai Rp 1,4 juta hasil usaha gelap tersebut.
"Tersangka ini terindikasi kaki tangan jaringan Surabaya. Masih kami dalami," ujar Yani, sembari barangkali bertanya dalam hati bagaimana seseorang bisa kerja sambilan sebagai penjaga warkop dan pengedar sabu sekaligus.
Heinzel pun akhirnya angkat bicara soal motifnya. Ternyata ia nekat berjualan sabu karena gaji penjaga warung tak mencukupi. “Jual paket hemat Rp 350 ribu, buat kebutuhan sehari-hari,” akunya.
Menambah pedih, ia bahkan mengaku mendapat jatah sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri. Bonus yang jelas tidak bisa diuangkan, apalagi menyelamatkannya dari jeratan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Bukan tambahan penghasilan yang ia dapat, melainkan tambahan pasal dan pengalaman hidup yang kemungkinan tidak akan ia lupakan seumur hidup. (*)

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
