Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2017 | 12.49 WIB

Ini Solusi Bagi Para Pelaku Nikah Siri

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawPos.com – Stok buku nikah yang dimiliki Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya terbilang aman. Sebab, hingga Juni 2017 dokumen pernikahan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan di 10 kecamatan di wilayah Kota Tasikmalaya mencapai 12.500.

Kepala Seksi Bina Masyarakat Islam Kemenag Kota Tasikmalaya Wahyu mengatakan, beberapa warga ada yang mengurus akta kelahiran anak-anaknya menggunakan jasa orang lain. Hal itu karena tidak mengantongi surat nikah dan beberapa faktor lainnya.

“Bisa disebabkan warga tidak laporkan pernikahannya atau pernikahan yang dilakukan di bawah tangan alias nikah siri sehingga tak didaftarkan ke KUA (Kantor Urusan Agama),” tuturnya saat ditemui Radar Tasikmlaya (Jawa Pos Group) kemarin (7/5).

Dia menjelaskan pihaknya hanya menyediakan blangko buku nikah sesuai kuota yang diberikan Kemenag Pusat. Namun untuk penggunaan dan data penggunaannya diserahkan ke KUA masing-masing kecamatan. Untuk periode Januari–Mei 2017, kata dia, Kemenag Kota Tasik telah mengeluarkan blangko nikah sebanyak 1.400 pasang.

Sampai akhir tahun ini sisa blangko yang tersedia masih sebanyak 12.500 pasang. Meski ada warga yang mendaftarkan pernikahannya, tapi kadang kurang merawat buku nikah. Sehingga menurutnya ada saja kasus kehilangan buku nikah.

“Kehadiran buku nikah memang terkadang tidak dihiraukan, jadi suka hilang. Padahal saat dibutuhkan ketika mengurus administrasi apa-apa baru dicari-cari karena dibutuhkan,” terangnya.

Bagi warga yang kehilangan surat nikahnya, kata dia, Kemenag bisa kembali menerbitkan duplikatnya asal terdata di KUA tempat diterbitkan. Adapun warga yang menikah di bawah tangan bisa mendapat surat nikah asal menempuh prosedur itsbat nikah di Pengadilan Agama (PA).

“Bagi yang nikah siri atau nikah di bawah tangan berarti mereka tidak nikah dengan prosedur yang tepat meski benar secara agama. Solusinya itsbat nikah ke PA sepanjang syarat nikahnya benar dan ada saksi dari pernikahan,” ungkapnya.

Namun, ada pula ketidakmampuan warga mempunyai buku nikah lantaran ditipu oleh oknum KUA. Ia menyebut kasus penghulu gadungan atau buku nikah palsu kerap terjadi di masa sistem pengawasan Kemenag minim. Tetapi saat ini, buku nikah sudah terdaftar dalam sistem daring sehingga potensi kecurangannya mampu diminimalisir.

“Ada juga yang menikah dengan cara tidak benar oleh oknum misal nikah siri tanpa izin istri atau tanpa mencantumkan surat kematian istri padahal mengakun istri sudah meninggal. Tapi ini dulu ya, kalau sekarang sistem sudah bagus mungkin ini terjadi sebelum tahun 2000-an, solusinya itsbat nikah ke PA juga,” papar pria yang juga mantan Kepala KUA Tamansari tersebut.

Wahyu menambahkan pihaknya setiap 3 bulan melakukan evaluasi terkait pelaporan penggunaan buku nikah setiap KUA masing-masing kecamatan untuk memastikan blangko dipergunakan secara prosedural.

“Namun apabila kasus pernikahan tanpa sepengetahuan dan tanggungjawab KUA beberapa waktu ini artinya diatas tahun 2000-an, itu sulit kami deteksi. Nanti mereka akan terasa saat membutuhkan, salah satunya pengurusan akta kelahiran tadi,” pungkasnya. (igi/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore