
WNA asal Australia akhirnya meminta maaf kepada terman wanitanya
JawaPos.com - Seorang oknum Warga Negara Asing (WNA) berinisial SPJ (42) berkebangsaan Australia, Rabu (24/5) sekitar pukul 02.30 WIT dini hari, dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Delfiani Amba Parinding (30) Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Bar Timika Indah.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal dalam rilisnya menjelaskan, kejadian berawal saat teman korban bernama Netti yang juga sekaligus saksi dalam kasus ini, mendatangi rumah korban dan mengajak korban pergi ke rumahnya untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama beberapa temannya termasuk pelaku SPJ.
Kemudian saat tiba di rumah saksi, korban bersama saksi dan teman-temannya kemudian mengkonsumsi jenis Tequila sebanyak satu botol yang dicampur dengan coca cola dan jeruk nipis. Sementara pelaku mengkonsumsi miras jenis Jim Beam Black Double Aged sebanyak satu botol, dicampur dengan coca-cola dan bir Bintang sebanyak enam kaleng.
Kemudian, usai mengkonsumsi miras di rumah Netti, selanjutnya pelaku bersama korban dan juga saksi melanjutkan acara di Bar Timika Indah. Dan setibanya di bar, mereka langsung memesan bir Bintang sebanyak 10 botol.
Dan di saat mereka bertiga sementara asyik duduk mengkonsumsi bir, tiba-tiba pelaku SPJ mengajak saksi Netti untuk pulang. Tetapi ajakan pelaku itu ditolak Netti dengan alasan masih mau duduk bersama beberapa temannya, yang pada saat itu masih berada di dalam bar Timika Indah.
Namun pelaku tetap memaksakan saksi untuk harus pulang ke rumah. Akan tetapi ajakan pelaku itu rupanya tidak dihiraukan oleh saksi maupun korban. Sehingga membuat pelaku SPJ marah dan langsung memukul Netti pada bagian wajah, sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
Tidak puas memukul Netti, pelaku kemudian memukul korban Delfiani dua kali, pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh, sehingga mengalami luka sobek pada bagian bibir sebelah kiri.
Tidak terima perbuatan pria WNA asal Australia ini, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VDP Helan, SIK yang dikonfirmasi Radar Timika (Jawa Pos Group), Kamis (25/5) kemarin membenarkan adanya tindak penganiayaan tersebut.
Namun menurut Dion, kedua pihak telah dipertemukan oleh pihak kepolisian. Dan atas kesadaran sendiri korban Delfiani Amba Parinding kemudian mencabut kembali laporan pengaduan, yang telah ia laporkan sehari sebelumnya.
“Jadi penganiayan yang dilakukan oknum warga Negara Australia itu sudah dilaporkan. Cuma dari korban sendiri sudah minta untuk cabut kembali laporannya. Jadi kita pertemukan untuk penyelesaian saja, karena memang, korban dengan istri pelaku itu masih ada hubungan keluarga,” kata Kasat.
Sehingga berdasarkan permintaan dari korban sendiri untuk mencabut laporannya, maka kepolisian membantu untuk proses mediasi sesuai dengan permintaan korban sendiri.
“Kita bantu mediasi saja, dan memang untuk pelaku tetap kita berlakukan wajib lapor kurang lebih seminggu,”tandasnya. (tns/sad/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
