
Ilustrasi
JawaPos.com - Heru Wahyudi, Ketua DPRD Bengkalis non aktif, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dituntut hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menilai perbuatan terdakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 385 juta. Sidang dalam agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Di depan majelis hakim yang diketuai Joni, JPU Budi Fitriadi menyampaikan bahwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Heru Wahyudi selama delapan tahun enam bulan kurungan," kata JPU Budi Fitriadi sebagaimana yang dilansir Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (4/5).
Selain itu, JPU juga menuntut Heru dijatuhi hukuman membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara. Ditambah lagi harus mengganti uang kerugian negara Rp 385 juta subsidair empat tahun enam bulan penjara.
Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada 2012 saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 230 miliar untuk dana hibah bansos.
Dalam alokasinya, ditemukan penyaluran tidak sesuai peruntukan dan ada dua ribu lebih proposal dari lembaga sosial fiktif. Akibatnya muncul kerugian negara Rp 31 miliar.
Dari jumlah tersebut, Heru diduga menerima Rp 385 juta. Selain dirinya, beberapa orang yang juga terlibat adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Kepala Bagian Keuangan Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD Jamal Abdillah dan empat anggota DPRD Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.
Dalam perjalanan sidang, Jamal Abdillah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan diperberat Mahkamah Agung (MA) RI menjadi 12 tahun penjara.
Sementara Herliyan Saleh dan Azfaraini Aziz Rauf divonis 18 bulan penjara dan denda masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Untuk Herliyan pada tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 3 tahun penjara.
Sementara pengacara Heru, Razman Arief Nasution mengaku kaget. "Kami tentu merasa kaget dengan tuntutan jaksa. Kami akan merumuskan sebaik mungkin secara ilmiah dalam pledoi nanti insyaallah pak Heru masih tetap optimis hakim akan memutus bebas," kata Razman.
Keyakinannya ini didasarkan atas ketidak konsistensi antara penyidikan dan penuntutan. "Kerugian negara pertama Rp 5 juta, sekarang jadi Rp 433 juta, dari mana datangnya? Saksi BPKP juga menanyakan dari mana datangnya Rp 433 juta, dia hanya akui adanya kerugian Rp 15 juta. Kerugian negara harus dapat dibuktikan dalam bentuk fakta yang nyata," sebutnya. (ali/iil/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
