Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Maret 2017 | 16.20 WIB

Aksi Liar Tukang Pangkas, Simpan Sabu di Tempat Ini

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Berkawan dengan Muhammad Ikbal membuat Abdullah tak kuasa menolak titipan sang teman. Apalagi dia dijanjikan mendapatkan imbalan cukup menggiyurkan dari titipan berupa barang haram, yakni narkoba jenis sabu-sabu itu.


Namun aksi Abdullah ini tercium oleh aparat keamanan hingga dia harus meringkuk di balik jeruji besi. Kini dia harus memertanggungjawabkan perbuatannya dengan duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Batam.


Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Abdullah dan Muhammad Ikbal didakwa dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu.


Terdakwa Abdullah yang berprofesi sebagai tukang pangkas ini menerima titipan sabu dari terdakwa Ikbal. Sebelumnya sabu itu dibeli Ikbal seharga Rp 110 juta dari Agus (DPO) untuk diedarkan oleh Abdullah di daerah Ruli Simpang Dam Mukakuning.


"Sabu itu seberat 240 gram," ujar jaksa Romano membacakan dakwaan kedua terdakwa seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (11/3).


Belum sempat diedarkan, pihak kepolisian menangkap Abdullah di rumahnya di Perumahan Grand Laguna Sagulung, November 2016 lalu.  "Barang bukti ditemukan dalam plastik yang disimpan dalam karung beras yang ada di ruang keluarga rumah Abdullah," paparnya.


Tak lama Abdullah diringkus, Ikbal juga ikut tertangkap sesuai pelacakan dari ponsel Abdullah. Dua terdakwa ini didakwa dengan dua dakwaan yakni, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Atau, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Romano. Dari dakwaan yang dibacakan jaksa itu, kedua terdakwa membenarkannya. (nji/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore