Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2017 | 02.26 WIB

Gasak Perhiasan Emas untuk Bayar Utang

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com- Pelaku kejahatan di toko emas Larasati, Andy Suaidi, warga Jalan Serayu, Kelurahan Keputran, Tegalsari, Surabaya, berhasil dibekuk. Dia mengaku terpaksa nekat melakukan perbuatan itu untuk membayar utang yang saat ini melilit.



”Saya terlilit utang. Ibu dan bapak mertua sakit opname di rumah sakit,” kata pria 50 tahun tersebut di Mapolres Tulungagung. Awalnya, dia memiliki utang di bank hingga sertifikat rumahnya juga disita. Andy mengaku menjalankan perbuatan tersebut di beberapa kota karena terbelit utang pada 13 rentenir. ”Utang saya Rp 39 juta,” ujarnya



Hasil menggasak emas di toko Larasari, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, pada Selasa (31/1) adalah 44 gram kalung emas. Barang itu telah dijual di Pasar Blauran, Surabaya, dan laku Rp 10 juta. Andy melakukan aksi yang sama di Caruban, Blitar, Lumajang, Bojonegoro, Tuban, Kediri, Nganjuk, Madiun, Pasar Kliwon, dan Pasar Wage, Tulungagung.



KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Hery Poerwanto mengungkapkan, Selasa (31/1) di toko emas Larasati, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, terjadi tindak pidana berupa penipuan atau penggelapan barang berupa satu kalung emas seberat 44.480 gram.



Tersangka ditangkap pada Rabu (1/2) pukul 18.00 di warung kopi miliknya di Jalan Serayu, Kelurahan Keputran, Tegalsari, Surabaya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa motor bernopol L 5688 serta sejumlah uang, HP, dan topi dibawa ke Polres Tulunagung. Kerugian mencapai Rp 22 juta. (ani/din/c24/diq)








Editor: Miftakhul F.S
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore