Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 04.58 WIB

Waspada! Praktik Rentenir Berkedok Koperasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di Wilayah Kecamatan Warungkondang, Cianjur, semakin banyak ditemukan. Akibatnya, banyak masyarakat dan pengusaha mikro terjerat jaringan bank keliling tersebut.

Para lintah darat itu beroperasi dengan cara berkeliling dari kampung ke kampung, tanpa memiliki kantor dan izin dari pemerintah. Ketua Koperasi Mitra Tani Parahyangan Yayat Duriat mengatakan, praktek seperti itu bukan masuk kategori koperasi.

“Mereka beroperasi dengan berkedok koperasi agar terkesan resmi. Padahal, mereka tidak terdaftar atau mendapat izin resmi sebagai koperasi dari pemerintah,” kata Yayat, kemarin (06/02).

Menurut dia, indikasi kegiatan tersebut rentenir dapat dilihat dari bunganya yang melebihi bunga yang diterapkan koperasi pada umumnya. Bunga yang ditetapkan rentenir melebihi 20 persen, bahkan ada yang sampai 40 persen.

"Sedangkan koperasi, harus berdasarkan musyawarah untuk menentukan bunga. Selain itu, besarannya pun di bawah 15 persen,” katanya.

Agar masyarakat dan pedagang kecil tidak lagi terjerat rentenir, Yayat menyarankan mereka sebaiknya berurusan dengan koperasi resmi.

“Agar masyarakat dan pelaku usaha kecil terhindar dari perangkap lintah darat tersebut, saya sarankan masyarakat untuk bergabung dan menjadi anggota koperasi, yang resmi” pungkasnya. (pj/dil/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore