
Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis
JawaPos.com - Setelah menjalani persidangan yang cukup lama, akhirnya mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menjatuhinya hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyebutkan, Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dibuktikan dengan dia menerima uang dari pengedar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
"Mengadili secara dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," ujar Erintuah seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (2/2).
Selain penjara, sidang vonis yang berlangsung Rabu (1/2) itu, Ichwan Lubis diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Bila sudah memiliki hukum tetap dan terdakwa tidak membayar denda, terdakwa wajib mengganti dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," kata Erintuah.
Majelis hakim menyebutkan, dalam perkara itu, hal yang membeberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba. Kemudian, terdakwa selaku aparat kepolisian tidak serta memberantas narkoba. Melainkan terlibat dalam jaringan narkoba.
Atas perbuatannya, terdakwa Ichwan Lubis dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun kurungan penjara.
Menyikapi putusan itu, terdakwa Ichwan Lubis menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, mantan Panit Satres Narkoba Polrestabes Medan itu membantah seluruh dakwaan dan tudingan yang menjeratnya. Ichwan Lubis menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin Toge. "Saya merasa difitnah. Saya minta media menolong saya lah," kata Ichwan Lubis.
Di sisi lain dia mengakui atas kasus menjeratnya, karena sebuah kesalahan dan kekhilafannya. "Saya akui, saya khilaf. Tapi, sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan TPPU. Biar Allah yang membalasnya," ucap Ichwan Lubis sedih sembari digiring ke ruang tahanan sementara di PN Medan.(gus/ala/iil/JPG)

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
