
DICEGAT POLISI: Tersangka Suwarno menunjukkan miras jenis arjo yang gagal dikirim ke Madiun.
JawaPos.com- Sebanyak 660 liter minuman keras (miras) jenis arak Jowo (arjo) gagal dikirim ke Madiun via Ponorogo. Sebab, ekspedisi dari Dusun Dadiharjo, Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu keburu dicegat petugas Polsek Somoroto, Ponorogo, Selasa (31/1).
Suwarno, sopir ekspedisi,yang merupakan warga Desa Gempolan, Kerjo, Karanganyar, Jawa Tengah, diamankan di Mapolres Ponorogo. Rencananya, dia mengirim air neraka tersebut ke kawasan ring road Kabupaten Madiun. ’’Karena terbukti mengangkut miras, pelaku kami amankan,’’ kata Kapolsek Somoroto Kompol Budi Nur Cahyo.
Penggagalan pengiriman arjo itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap Daihatsu Grand Max hitam bernopol AD 9017 HK. Mobil yang dikemudikan Suwarno dengan seorang pendamping, Ari Wibowo,tersebut melaju kencang dari barat (Jawa Tengah) menuju Ponorogo sekitar pukul 02.30.
Polisi berusaha menghentikannya, persis di depan Mapolsek Somoroto, tapi malah tancap gas. ’’Sehingga kami kejar,’’ ungkap Budi.
Mobil itu dapat dihentikan di Jalan Ponorogo–Solo, tepatnya di Dusun Pendem, Carat, Kauman, Ponorogo. Ketika diperiksa, di dalam mobil tersebut penuh jeriken berisi arjo. Total ada 22 jeriken dengan kapasitas 30 liter per jeriken.
’’Selain mobil dan 660 liter arjo, kami menyita uang tunai Rp 990 ribu dari tangan pelaku,’’ paparnya.
Uang itu, lanjut Budi, rupanya sengaja disiapkan untuk ngemel (menyuap) petugas jika ada razia di jalan. Pelaku bekerja sebagai kurir miras sekitar setahun.
Dia biasa mengirim miras ke wilayah Madiun. Laki-laki 37 tahun itu juga sering mengirim ke wilayah Nganjuk. Biasanya, dalam sekali kirim,dia membawa 660 liter arjo. ’’Dari keterangan pelaku, miras tersebut milik Wijianto, warga Dusun Dadiharjo, Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,’’ paparnya.
Miras itu pesanan Mohtar yang berlamat di kawasan utara ring road Madiun. Rencananya,arjo tersebut dijual kembali ke warung-warung. Pelaku sengaja dibekali uang oleh pemilik miras untuk ngemel petugas.
Selama setahun menjadi kurir miras, Suwarno tiga kali tertangkap petugas di wilayah Nganjuk, sedangkan di Ponorogo baru sekali ini. Sekali kirim, dia mendapatkan upah sekitar Rp 150 ribu. Tersangka terancam dijerat pasal 204 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tif/sat/c22/diq)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
