
TKA ilegal yang diamankan petugas beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polda Sumut menangkap empat orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Saat diringkus aparat Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, mereka tengah melakukan penyortiran di lokasi bekerja yakni PT Pinang Makmur Indonesia Lestari (PMIL) yang berada di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu.
Kasubdit IV/Tipiter Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, keempatnya dipekerjakan sebagai ahli bidang sortir biji pinang yang hendak diekspor ke luar negeri. Keempat TKA ilegal asal Tiongkok tersebut, Limao (34) asal Hunan-RRC, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi RRC, Liu Jianqiang (29) asal Hunan-RRC dan Zeng Youfang (42) asal Hunan-RRC.
Mereka masuk ke Indonesia dengan modal visa wisata. Namun oleh PT PMIL, TKA itu dipekerjakan sebagai tenaga ahli sortir biji pinang kwalitas ekspor ke Tiongkok. "Datangnya mereka sendiri-sendiri. Jadi ada yang baru bekerja dua hari. Ada yang dua bulan dan dua minggu juga," ujar Robin yang dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (26/1).
Keempatnya dinyatakan ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen ketenagakerjaan asing, seperti izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Para TKA hanya dapat memperlihatkan paspor mereka masing-masing," ujarnya.
Akibat tindakan ilegal ini, PT PMIL melanggar pasal 42 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan empat tahun paling lama. Atau, denda paling banyak Rp 400 juta sesuai dengan pasal 185 UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara terhadap empat TKA karena tidak memiliki izin dari kementerian atau pejabat yang ditunjuk, disebut melanggar pasal 122 huruf b UU RI no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah mereka diperiksa, Polda Sumut menyerahkannya kepada Imigrasi Kelas I Medan, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dideportase ke negara asalnya. (ted/adz/iil/JPG)

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
