Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Januari 2017 | 00.45 WIB

Sedikitnya 372 TKA Ilegal Bekerja Bebas di Bogor

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kawasan industri di Gunungputri, Cibubur, dan Cileungsi marak menjadi serbuan tenaga kerja asing (TKA). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor Yos Sudrajat menerangkan, beberapa daerah industri di Bogor memang cukup menjanjikan bagi TKA.

Disnakertrans mencatat ada sekitar 713 TKA yang kini bekerja di Kabupaten Bogor. Sebanyak 341 mengantoni izin mempergunakan tenaga asing (IMTA).

“Hanya 341 yang resmi dari total 713 TKA. Umumnya, mereka bekerja di beberapa perusahaan di Gunungputri, Cileungsi, dan Cibubur,” ujarnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), Kamis (19/01).

Dia menegaskan, Disnakertrans akan terus mengawasi para pekerja asing ini. Jika terbukti melanggar aturan, mereka tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Kalau terbukti tidak tertib akan diberikan sanksi sesuai prosedur,” tegasnya. Dia mengatakan, pemerintah daerah tengah menggarap peningkatan pajak dari sektor tenaga asing.

“Target nominal pendapatannya belum kami bahas. Yang pasti kami tidak bergerak sendiri, tapi kerja sama dengan Imigrasi dan polisi,” ucapnya. (pj/azi/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore