
Ilustrasi
JawaPos.com - Kawasan industri di Gunungputri, Cibubur, dan Cileungsi marak menjadi serbuan tenaga kerja asing (TKA). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor Yos Sudrajat menerangkan, beberapa daerah industri di Bogor memang cukup menjanjikan bagi TKA.
Disnakertrans mencatat ada sekitar 713 TKA yang kini bekerja di Kabupaten Bogor. Sebanyak 341 mengantoni izin mempergunakan tenaga asing (IMTA).
“Hanya 341 yang resmi dari total 713 TKA. Umumnya, mereka bekerja di beberapa perusahaan di Gunungputri, Cileungsi, dan Cibubur,” ujarnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group), Kamis (19/01).
Dia menegaskan, Disnakertrans akan terus mengawasi para pekerja asing ini. Jika terbukti melanggar aturan, mereka tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Kalau terbukti tidak tertib akan diberikan sanksi sesuai prosedur,” tegasnya. Dia mengatakan, pemerintah daerah tengah menggarap peningkatan pajak dari sektor tenaga asing.
“Target nominal pendapatannya belum kami bahas. Yang pasti kami tidak bergerak sendiri, tapi kerja sama dengan Imigrasi dan polisi,” ucapnya. (pj/azi/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
