Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 17.05 WIB

Gara-Gara Bakar Lahan, Tiga Aparat Desa Ditahan

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Sebanyak tiga penyelenggara pemerintahan Desa Tumbang Salau Kecamatan Suling Tambun, Seruyan, terjerat kasus hukum pembakaran lahan. Ketiganya terdiri dari Kepala Desa (Kades) LRS (30), Sekretaris Desa (Sekdes) LNO (45), dan Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan desa MWN (30). 


Berkas penyidikan ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan.


Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono mengatakan, peristiwa pembakaran lahan seluas tiga hektar yang rencananya diperuntukkan pembangunan lahan pertanian bagi kelompok tani Desa Tumbang Salau tersebut terjadi pada 15 Juli 2016 lalu.


“Padahal ketiga orang ini juga ikut langsung saat acara sosialisasi pencegahan kebakaran lahan dan hutan oleh Binmas Polres Seruyan,” kata Triyo, Kamis (19/1).


Dia menjelaskan, untuk ketiga tersangka ini dikenakan Undang-Undang RI 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Jo pasal 69 huruf H, junto Pasal 55 ayat KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun.


Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Seruyan Akwan Annas mengemukakan bahwa pada proses tahap II pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan nanti.


“Sementara para tersangka sudah kami titipkan penahanan di Lapas Sampit. Insya Allah, Rabu pekan depan berkasnya sudah dilimpahan ke pengadilan,” terangnya. (hen/fm/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore