
Ilustrasi
JawaPos.com- Demi selembar uang Rp 50 ribu, Linda 36, nekat menjadi kurir sabu-sabu. Ibu rumah tangga asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu mengaku baru sekali ini menjadi pengantar bubuk surga tersebut.
permintaan salah seorang teman, dia nekat mengambil bubuk kristal seberat 0,26 gram itu dari tangan Karman, pengedar yang tinggal di Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun. ’’Saya hanya mengambilnya. Saya tidak memakainya,’’ ungkapnya.
Linda menyatakan, barang haram tersebut dia beli seharga Rp 500 ribu. Dari sana, dia lantas mendapatkan upah Rp 50 ribu. Namun, upah belum sampai di tangan, dia keburu dibekuk Satresnarkoba Polres Madiun di Jalan Raya Madiun–Ponorogo pada Sabtu (10/12). ’’Saat itu baru saja mengambil sabu-sabu,’’ paparnya.
Nama Karman dikantongi setelah petugas mendalami keterangan Linda. Karman tidak lain adalah kakak ipar teman Linda. ’’Kenal sebulan terakhir ini. Sebab, dia teman baik adik istri saya, beberapa kali dia ke rumah,’’ jelas Karman.
Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok di Kota Madiun. Barang haram itu lantas dia beli seharga Rp 350 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp 500 ribu per paket. Dari selisih keuntungan Rp 150 ribu itulah, dia memberikan Rp 50 ribu kepada Linda sebagai upah antar. ’’Sudah tiga kali menjual sabu-sabu,’’ ucapnya.
Selama dua bulan menjalani bisnis tersebut, Karman mendapatkan pelanggan dari kalangan masyarakat umum. Pekerjaan serabutan dengan upah tidak menentu menjadi alasan utama hingga dia nekat bisnis sabu-sabu. ’’Sebab, hasilnya pasti kelihatan,’’ terangnya.
Kasubbaghumas Polres Madiun AKP Paidi menjelaskan, Karman ditangkap sehari setelah penangkapan Linda. Tersangka dibekuk di rumahnya sekitar pukul 19.30 berdasar pengembangan penyidikan yang didapatkan dari tersangka Linda. ’’Tersangka berkali-kali menjual sabu-sabu,’’ tuturnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka harus rela menghabiskan hari-hari ke depannya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 91 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Keduanya terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,’’ ujarnya. (fin/c22/end)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
