
Ilustrasi
JawaPos.com- Demi selembar uang Rp 50 ribu, Linda 36, nekat menjadi kurir sabu-sabu. Ibu rumah tangga asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu mengaku baru sekali ini menjadi pengantar bubuk surga tersebut.
permintaan salah seorang teman, dia nekat mengambil bubuk kristal seberat 0,26 gram itu dari tangan Karman, pengedar yang tinggal di Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun. ’’Saya hanya mengambilnya. Saya tidak memakainya,’’ ungkapnya.
Linda menyatakan, barang haram tersebut dia beli seharga Rp 500 ribu. Dari sana, dia lantas mendapatkan upah Rp 50 ribu. Namun, upah belum sampai di tangan, dia keburu dibekuk Satresnarkoba Polres Madiun di Jalan Raya Madiun–Ponorogo pada Sabtu (10/12). ’’Saat itu baru saja mengambil sabu-sabu,’’ paparnya.
Nama Karman dikantongi setelah petugas mendalami keterangan Linda. Karman tidak lain adalah kakak ipar teman Linda. ’’Kenal sebulan terakhir ini. Sebab, dia teman baik adik istri saya, beberapa kali dia ke rumah,’’ jelas Karman.
Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok di Kota Madiun. Barang haram itu lantas dia beli seharga Rp 350 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp 500 ribu per paket. Dari selisih keuntungan Rp 150 ribu itulah, dia memberikan Rp 50 ribu kepada Linda sebagai upah antar. ’’Sudah tiga kali menjual sabu-sabu,’’ ucapnya.
Selama dua bulan menjalani bisnis tersebut, Karman mendapatkan pelanggan dari kalangan masyarakat umum. Pekerjaan serabutan dengan upah tidak menentu menjadi alasan utama hingga dia nekat bisnis sabu-sabu. ’’Sebab, hasilnya pasti kelihatan,’’ terangnya.
Kasubbaghumas Polres Madiun AKP Paidi menjelaskan, Karman ditangkap sehari setelah penangkapan Linda. Tersangka dibekuk di rumahnya sekitar pukul 19.30 berdasar pengembangan penyidikan yang didapatkan dari tersangka Linda. ’’Tersangka berkali-kali menjual sabu-sabu,’’ tuturnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka harus rela menghabiskan hari-hari ke depannya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 91 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Keduanya terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,’’ ujarnya. (fin/c22/end)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022