
Ilustrasi
JawaPos.com- Demi selembar uang Rp 50 ribu, Linda 36, nekat menjadi kurir sabu-sabu. Ibu rumah tangga asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, itu mengaku baru sekali ini menjadi pengantar bubuk surga tersebut.
permintaan salah seorang teman, dia nekat mengambil bubuk kristal seberat 0,26 gram itu dari tangan Karman, pengedar yang tinggal di Kelurahan Nambangan Kidul, Kota Madiun. ’’Saya hanya mengambilnya. Saya tidak memakainya,’’ ungkapnya.
Linda menyatakan, barang haram tersebut dia beli seharga Rp 500 ribu. Dari sana, dia lantas mendapatkan upah Rp 50 ribu. Namun, upah belum sampai di tangan, dia keburu dibekuk Satresnarkoba Polres Madiun di Jalan Raya Madiun–Ponorogo pada Sabtu (10/12). ’’Saat itu baru saja mengambil sabu-sabu,’’ paparnya.
Nama Karman dikantongi setelah petugas mendalami keterangan Linda. Karman tidak lain adalah kakak ipar teman Linda. ’’Kenal sebulan terakhir ini. Sebab, dia teman baik adik istri saya, beberapa kali dia ke rumah,’’ jelas Karman.
Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok di Kota Madiun. Barang haram itu lantas dia beli seharga Rp 350 ribu, lalu dijual kembali seharga Rp 500 ribu per paket. Dari selisih keuntungan Rp 150 ribu itulah, dia memberikan Rp 50 ribu kepada Linda sebagai upah antar. ’’Sudah tiga kali menjual sabu-sabu,’’ ucapnya.
Selama dua bulan menjalani bisnis tersebut, Karman mendapatkan pelanggan dari kalangan masyarakat umum. Pekerjaan serabutan dengan upah tidak menentu menjadi alasan utama hingga dia nekat bisnis sabu-sabu. ’’Sebab, hasilnya pasti kelihatan,’’ terangnya.
Kasubbaghumas Polres Madiun AKP Paidi menjelaskan, Karman ditangkap sehari setelah penangkapan Linda. Tersangka dibekuk di rumahnya sekitar pukul 19.30 berdasar pengembangan penyidikan yang didapatkan dari tersangka Linda. ’’Tersangka berkali-kali menjual sabu-sabu,’’ tuturnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka harus rela menghabiskan hari-hari ke depannya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 91 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Keduanya terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara,’’ ujarnya. (fin/c22/end)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022