Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2015 | 05.50 WIB

Bantah Terima Suap, Kata Polisi: Itu Uang Titipan Tilang

Tersangka Adlun saat di kantor polisi. - Image

Tersangka Adlun saat di kantor polisi.

JawaPos.com--Jajaran Polres Ternate membantah salah seorang oknumnya telah melakukan pungutan liar (pungli) alias meminta suap terhadap pengendara yang telah ditilang saat razia di pos depan RS Dharma Ibu, Gamalama, Sabtu (26/9) lalu.





"Itu bukan pungli, tetapi uang titipan tilang,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen. Pernyataan ini disampaikan menanggapi video yang diunggah oleh AF alias Adlun, seorang mahasiswa melalui media sosial, Minggu (27/9) lalu.



“Banyak korban yang ditilang dimintai uang tilang senilai 125 ribu,” tulis Adlun melalui aplikasi BBMnya. Ia kemudian ditangkap polisi, Senin (28/9) dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah mencemarkan nama baik institusi Polri.



Dari informasi yang diterima Malut Post (Jawa Pos Grup), video itu sebelumnya juga sudah diunggah ke youtube. Namun, saat ditelusuri kembali, video tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Menurut Samsudin, penyebaran video itu melalui youtube diduga tidak dilakukan sendiri oleh Adlun.



“Kita masih melakukan pengembangan mencari tahu adanya pelaku lain. Sebab ada kemungkinan penyebaran video di youtube bukan dilakukan AF sendiri, tetapi dibantu pihak lain. Ini masih kita dalami,” jelasnya.(Baca: Unggah Video Polantas Terima Suap, Mahasiswa Ditangkap)



Sementara saat ditanya soal pasal dan undang-undang apa yang dikenakan pada pelaku, Samsudin enggan menyebutkan karena beralasan itu sudah termasuk ke dalam materi penyidikan.(cr-01/ici/jpg)

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore