
Ilustrasi GROK milik Elon Musk.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan membuka kembali akses layanan kecerdasan buatan (AI) Grok secara terbatas dan bersyarat.
Hal ini menyusul adanya komitmen tertulis dari X Corp terkait perbaikan sistem pada layanan Grok serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kebijakan pembukaan akses layanan Grok ini dijalankan dengan pengawasan ketat dan mekanisme evaluasi berkelanjutan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan bahwa langkah normalisasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kelonggaran mutlak.
Menurut dia, keputusan ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum digital yang terukur dan dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Menkomdigi Meutya Hafid, X Corp menyatakan telah menerapkan berbagai lapisan mitigasi untuk menangani potensi penyalahgunaan Grok.
Upaya tersebut mencakup penguatan sistem pelindungan teknis, pembatasan penggunaan fitur tertentu, penyesuaian kebijakan internal beserta penegakannya, hingga penerapan protokol respons insiden.
Alexander menyampaikan bahwa seluruh klaim perbaikan dari X Corp tidak akan diterima begitu saja.
Kemkomdigi, kata dia, akan melakukan verifikasi serta pengujian secara berkala guna memastikan langkah-langkah tersebut benar-benar efektif dalam mencegah pelanggaran, termasuk peredaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap kebijakan pengawasan ruang digital, baik dalam bentuk pembatasan maupun pemulihan akses, dijalankan secara proporsional, terbuka, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan ruang digital tetap aman dan berkeadilan.
Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Juga menjaga tata kelola ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
