Avast, Salah Satu Perusahaan Antivirus Ternama Dijatuhi Hukuman Denda oleh Federal Trade Commission (FTC) Amerika Serikat. (Avast)
JawaPos.com – Perusahaan pengembang program antivirus terkemuka yakni Avast kini harus menghadapi tuntutan hukum.
Dilansir dari TechRadar, Avast harus membayar denda sebesar USD 16,5 juta atau sekitar Rp 257 miliar jika dihitung dengan nilai kurs Rp 15.594.
Selain itu, lembaga tersebut juga mengeluarkan larangan bagi Avast untuk melakukan penjualan data pelanggan pada pengiklan.
Dalam berkas tuntutan yang dirilis oleh FTC, mereka menyebut perusahaan yang terkenal dengan produk antivirus AVG itu telah membohongi para pelanggannya.
Sejak 2014 hingga saat ini, perusahaan diketahui telah menggunakan promosi yang salah pada pelanggannya mengenai ‘penyimpanan data pelanggan’.
Berkas tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh layanan yang disediakan oleh perusahaan tersebut bertujuan untuk melindungi data pelanggan dan tidak menjelaskan mengenai adanya penjualan data pengguna.
Baca Juga: Para Ilmuwan Menemukan Obat Antivirus Ternyata Bisa Memicu Evolusi Covid dan Menyebar Ke Orang Lain
Namun, sejak 2014 ternyata salah satu anak usaha mereka yakni Jumpshot Inc. yang telah diakuisisi setahun sebelumnya telah diubah tujuan awalnya.
Avast Software merubah Jumpshot menjadi perusahaan yang bertugas untuk menganalisa data dari para pelanggan.
Anak usaha perusahaan antivirus tersebut mulai menjual seluruh data yang telah dikumpulkan pada tahun 2014 hingga 2020 lalu.
Data yang dijual mencakup histori laman yang sering dijelajahi pengguna, tipe perangkat, asal negara yang membuat mereka dan para pembeli data dapat melacak pelanggan mereka kapan saja.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
