Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juli 2018 | 01.53 WIB

Tik Tok Akhirnya Diblokir Kemenkominfo

Aplikasi Tik Tok di Play Store - Image

Aplikasi Tik Tok di Play Store

JawaPos.com - Aplikasi media sosial berbagi video pendek Tik Tok kena blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tik Tok dianggap mengandung banyak konten negatif. Karena itu Kemenkominfo melakukan pemblokiran.


Menkominfo Rudiantara dalam pernyataannya mengatakan, Tik Tok kena blokir gara-gara membawa dampak buruk bagi anak-anak lantaran konten negatif di dalamnya. "Benar, Tik Tok kami blokir," kata Rudiantara kepada JawaPos.com, Selasa (3/7).


"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pemblokiran Tik Tok. Kita juga sudah minta Tik Tok untuk membersihkan kontennya," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.


Rudiantara menuturkan, pemblokiran Tik Tok pendekatannya sama dengan ketika dirinya memblokir Bigo. Kemenkominfo meminta Tik Tok untuk berbenah diri agar nantinya bisa dimanfaatkan kembali. Seperti Bigo yang sempat diblokir dan akhirnya beroperasi kembali.


"Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk ekspresi kreativitas. Namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Dia (Tik Tok) harus memberikan jaminan dulu, kalau kontennya sudah bersih baru bisa kami buka kembali," ungkap RA.


Seperti diketahui, Tik Tok belakangan memang tengah populer. Aplikasi tersebut memungkinkan penggunanya membuat video dengan latar musik singkat dan membagikannya ke media sosial lain seperti Instagram.


Tik Tok menjadi populer di kalangan anak muda lantaran penggunaannya yang mudah. Pengguna biasanya mengekspresikan kreativitasnya dengan goyangan alias joget dengan latar musik yang ada pada aplikasi tersebut.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore