
Ilustrasi GROK milik Elon Musk.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan membuka kembali akses layanan kecerdasan buatan (AI) Grok secara terbatas dan bersyarat.
Hal ini menyusul adanya komitmen tertulis dari X Corp terkait perbaikan sistem pada layanan Grok serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kebijakan pembukaan akses layanan Grok ini dijalankan dengan pengawasan ketat dan mekanisme evaluasi berkelanjutan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan bahwa langkah normalisasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kelonggaran mutlak.
Menurut dia, keputusan ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum digital yang terukur dan dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Menkomdigi Meutya Hafid, X Corp menyatakan telah menerapkan berbagai lapisan mitigasi untuk menangani potensi penyalahgunaan Grok.
Upaya tersebut mencakup penguatan sistem pelindungan teknis, pembatasan penggunaan fitur tertentu, penyesuaian kebijakan internal beserta penegakannya, hingga penerapan protokol respons insiden.
Alexander menyampaikan bahwa seluruh klaim perbaikan dari X Corp tidak akan diterima begitu saja.
Kemkomdigi, kata dia, akan melakukan verifikasi serta pengujian secara berkala guna memastikan langkah-langkah tersebut benar-benar efektif dalam mencegah pelanggaran, termasuk peredaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap kebijakan pengawasan ruang digital, baik dalam bentuk pembatasan maupun pemulihan akses, dijalankan secara proporsional, terbuka, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan ruang digital tetap aman dan berkeadilan.
Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Juga menjaga tata kelola ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
