Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 19.16 WIB

META Digugat Rp9,2 triliun, Media Spanyol Sebut Persaingan Periklanan yang Tidak Sehat

Meta Menghadapi Gugatan (ctvnews.ca) - Image

Meta Menghadapi Gugatan (ctvnews.ca)

JawaPos.com - Kelompok yang mewakili 83 media Spanyol, yang tergabung dalam Asosiasi Media Spanyol (AMI), telah mengajukan gugatan senilai 550 juta euro (sekitar Rp9,2 triliun) terhadap Meta Platforms, pemilik Facebook.

Gugatan ini didasarkan pada tuduhan persaingan tidak sehat di pasar periklanan dan melibatkan surat kabar yang beranggotakan dalam AMI.

Gugatan tersebut diajukan kolektif melalui pengadilan niaga pada Jumat (1/12), dengan alasan bahwa Meta diduga melanggar aturan perlindungan data Uni Eropa (UE) antara tahun 2018 dan 2023.

Dilansir JawaPos.com dari Antaranews Selasa (5/12), AMI menyatakan dalam pernyataannya bahwa Meta menggunakan data pribadi pengguna Facebook, Instagram, dan Whatsapp secara "masif" dan "sistematis," memberikan keunggulan yang tidak adil dalam merancang dan menawarkan iklan yang dipersonalisasi.

Media-media tersebut meyakini bahwa tindakan ini merupakan bentuk persaingan yang tidak adil.

Mereka menyoroti bahwa penggunaan data secara besar-besaran oleh Meta memberikan keuntungan tidak adil dalam kompetisi pasar iklan.

Para penggugat, termasuk perusahaan media terkemuka seperti Prisa yang menerbitkan surat kabar utama Spanyol, El Pais, dan Vocento, pemilik ABC, menegaskan bahwa sebagian besar iklan yang ditempatkan oleh Meta Platforms diduga menggunakan data pribadi tanpa persetujuan eksplisit dari klien.

Mereka berpendapat bahwa praktik tersebut melanggar peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) yang berlaku sejak Mei 2018, yang mengharuskan setiap situs web meminta izin sebelum menyimpan dan menggunakan data pribadi.

Penting untuk dicatat bahwa para penggugat percaya bahwa tindakan Meta ini tidak hanya merugikan mereka secara ekonomi tetapi juga melanggar norma perlindungan data yang telah ditetapkan.

Nicolas Gonzalez Cuellar, seorang pengacara yang mewakili surat kabar dalam gugatan ini, menyatakan bahwa tindakan hukum serupa dapat diambil di negara-negara Uni Eropa lainnya karena dugaan pelanggaran regulasi Eropa.

Gugatan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas media tradisional untuk melawan dominasi raksasa teknologi di pengadilan, dengan tujuan melindungi wilayah mereka.

Di seluruh dunia, organisasi media telah berjuang di pengadilan dan parlemen untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi membayar secara adil atas penggunaan dan berbagi kontennya.

Media Spanyol sebelumnya berhasil dalam pertarungan hukum melawan layanan Google News milik Alphabet.

Yang ditutup oleh pemerintah pada tahun 2014 dan dibuka kembali pada tahun 2022 setelah adanya undang-undang baru yang memungkinkan media bernegosiasi langsung dengan raksasa teknologi.

Kasus serupa juga telah muncul di berbagai negara, seperti Kanada awal tahun ini, yang memberlakukan regulasi untuk memaksa perusahaan internet besar membayar untuk konten berita yang mereka distribusikan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore