JawaPos.com - Situasi yang sulit tampaknya sedang dihadapi Meta, induk Facebook yang juga memiliki beberapa media sosial lainnya seperti Instagram dan platform perpesanan instan, WhatsApp. Hal ini setelah banyak negara bagian di Amerika Serikat (AS) menggugat Meta.
Dilansir dari ITHome, Selasa (28/11), lebih dari 40 negara bagian AS menuduh raksasa media sosial Instagram membuat remaja kecanduan dan membahayakan kesehatan mental mereka. Situasi yang mengkhawatirkan ini telah menyebabkan penyelidikan multi-negara terhadap praktik platform tersebut.
Pengacara negara bagian juga menyelidiki potensi kerugian yang ditimbulkannya terhadap pengguna muda. Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James dan 32 jaksa agung negara bagian mengajukan gugatan ke pengadilan federal.
Mereka menuduh Meta memanfaatkan kerentanan psikologis pengguna muda untuk merancang produk media sosialnya. The Washington Post melaporkan bahwa produk tersebut membahayakan kesehatan mental generasi muda.
Sementara itu, sembilan jaksa agung lainnya telah mengajukan tuntutan hukum di negara bagiannya masing-masing, dan setidaknya 42 negara bagian telah mengambil tindakan terhadap Meta. Dokumen internal Meta tahun 2020 mengungkapkan bahwa "remaja tidak pernah puas dalam hal efek dopamin yang 'merasa nyaman'".
Dokumen tersebut menyatakan bahwa produk-produk perusahaan yang ada sudah sesuai untuk memberikan rangsangan yang memicu neurotransmitter yang kuat ini. "Setiap kali pengguna remaja kami menemukan sesuatu yang tidak terduga, otak mereka melepaskan dopamin," catat dokumen tersebut.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa Meta berusaha mengeksploitasi karakteristik psikologis pengguna muda yang "rentan terhadap impulsif, tekanan teman sebaya, dan perilaku yang berpotensi merugikan dan berbahaya" untuk merancang produk media sosialnya.
Gugatan yang dilayangkan juga menuduh Meta dengan sengaja merancang dan menyebarkan fitur-fitur berbahaya di Instagram, Facebook, dan platform media sosial lainnya dengan sengaja menciptakan kecanduan bagi anak-anak dan remaja.
Selain itu, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California juga menuduh Meta secara rutin mengumpulkan data dari anak-anak di bawah 13 tahun. Gugatan tersebut mengklaim Meta tidak memberi tahu orang tua atau mendapatkan persetujuan orang tua, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum federal .
Jaksa Agung Negara Bagian New York James mengatakan jumlah anak-anak dan remaja dengan kesehatan mental yang buruk di Amerika telah mencapai rekor tertinggi. Dia juga mengklaim bahwa media sosial seperti Meta adalah penyebabnya.
Meta kemudian menanggapi melalu juru bicaranya Stephanie Otway. "Gugatan tersebut menggunakan kutipan selektif dan mengambil dokumen di luar konteks untuk salah mengartikan pekerjaan kami," kata juru bicara Meta.
The New York Times juga melaporkan bahwa Meta telah menerima laporan dari lebih dari 1,1 juta pengguna Instagram di bawah usia 13 tahun sejak awal tahun 2019. Namun, Meta "hanya melarang sejumlah kecil". Sebaliknya, raksasa tersebut juga mengumpulkan informasi pribadi anak-anak, seperti alamat dan alamat email mereka, tanpa izin orang tua.
Jika mereka akhirnya memenangkan gugatan tersebut, Meta mungkin harus membayar denda perdata sebesar jutaan dolar atau lebih. Gugatan tersebut menyatakan, "Secara internal, pengetahuan Meta yang sebenarnya bahwa satu juta pengguna Instagram berusia di bawah 13 tahun adalah sebuah rahasia umum. Hal ini didokumentasikan secara ketat, dianalisis dan dikonfirmasi dengan cermat, dan dilindungi dari publik".