
Dua pria di Surabaya, Doni Saputra dan Mohammad Daryono menjalani sidang di PN Surabaya setelah menipu dan menggondol sepeda motor Honda PCX 160 senilai Rp 28,5 juta. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dua pria di Surabaya bernama Doni Saputra dan Mohammad Daryono, duduk di kursi terdakwa setelah menipu penjual dan menggondol sepeda motor Honda PCX 160 senilai Rp 28,5 juta.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyebut aksi penipuan itu bermula dari postingan penjualan sepeda motor milik Tirto Susana Devi di Facebook Marketplace, Rabu, 29 Oktober 2025.
Terdakwa Doni mengincar postingan korban, lalu berpura-pura tertarik membeli dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. "Terdakwa dan korban melanjutkan komunikasi untuk tawar menawar," ujarnya dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, baru-baru ini.
Modus penipuan ini tergolong licik karena telah direncanakan dengan matang oleh kedua terdakwa. Pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Doni menghubungi korban untuk mengatur pertemuan.
Keduanya kemudian berangkat dari sebuah penginapan di Sidoarjo menggunakan sepeda motor menuju kafe yang berada tak jauh dari rumah korban, yakni Cafe Mandalika, sebagai titik pertemuan awal.
Setibanya di lokasi, Doni memesan taksi online ke rumah Tirto, yang dikemudikan Mila Maharani. Di perjalanan, ia berupaya meyakinkan korban dengan mengonfirmasi kedatangannya seolah menggunakan mobil.
Di rumah korban, terdakwa Doni meminta pengemudi taksi online menunggu di depan, seolah ada keluarga yang menyertainya. Setelah itu, ia masuk ke rumah dan mulai melakukan tawar-menawar.
“Untuk meyakinkan saudari Tirto, terdakwa Doni lalu meminta untuk melakukan test drive satu unit sepeda motor merk Honda PCX 160 Tahun 2024 dengan jaminan istrinya sedang menunggu di dalam mobil,” imbuh JPU Galih.
Korban yang percaya menyerahkan kunci Honda PCX 160. Namun, Doni justru kabur membawa motor keluar perumahan, lalu menemui rekannya, Mohammad Daryono, yang telah menunggu di pinggir jalan.
Keduanya melaju ke Jembatan Suramadu untuk menjual motor kepada Amirudin yang masih buron. Kendaraan itu dilepas Rp 6,5 juta, lalu hasilnya dibagi dua, Daryono Rp 1,5 juta dan Doni Rp 5 juta.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
