Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 04.59 WIB

Pura-pura Jadi Pembeli, Dua Pria di Surabaya Gondol Motor Rp 28,5 Juta

Dua pria di Surabaya, Doni Saputra dan Mohammad Daryono menjalani sidang di PN Surabaya setelah menipu dan menggondol sepeda motor Honda PCX 160 senilai Rp 28,5 juta. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Dua pria di Surabaya, Doni Saputra dan Mohammad Daryono menjalani sidang di PN Surabaya setelah menipu dan menggondol sepeda motor Honda PCX 160 senilai Rp 28,5 juta. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dua pria di Surabaya bernama Doni Saputra dan Mohammad Daryono, duduk di kursi terdakwa setelah menipu penjual dan menggondol sepeda motor Honda PCX 160 senilai Rp 28,5 juta.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyebut aksi penipuan itu bermula dari postingan penjualan sepeda motor milik Tirto Susana Devi di Facebook Marketplace, Rabu, 29 Oktober 2025.

Terdakwa Doni mengincar postingan korban, lalu berpura-pura tertarik membeli dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. "Terdakwa dan korban melanjutkan komunikasi untuk tawar menawar," ujarnya dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, baru-baru ini.

Modus penipuan ini tergolong licik karena telah direncanakan dengan matang oleh kedua terdakwa. Pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Doni menghubungi korban untuk mengatur pertemuan.

Keduanya kemudian berangkat dari sebuah penginapan di Sidoarjo menggunakan sepeda motor menuju kafe yang berada tak jauh dari rumah korban, yakni Cafe Mandalika, sebagai titik pertemuan awal.

Setibanya di lokasi, Doni memesan taksi online ke rumah Tirto, yang dikemudikan Mila Maharani. Di perjalanan, ia berupaya meyakinkan korban dengan mengonfirmasi kedatangannya seolah menggunakan mobil.

Di rumah korban, terdakwa Doni meminta pengemudi taksi online menunggu di depan, seolah ada keluarga yang menyertainya. Setelah itu, ia masuk ke rumah dan mulai melakukan tawar-menawar.

“Untuk meyakinkan saudari Tirto, terdakwa Doni lalu meminta untuk melakukan test drive satu unit sepeda motor merk Honda PCX 160 Tahun 2024 dengan jaminan istrinya sedang menunggu di dalam mobil,” imbuh JPU Galih.

Korban yang percaya menyerahkan kunci Honda PCX 160. Namun, Doni justru kabur membawa motor keluar perumahan, lalu menemui rekannya, Mohammad Daryono, yang telah menunggu di pinggir jalan.

Keduanya melaju ke Jembatan Suramadu untuk menjual motor kepada Amirudin yang masih buron. Kendaraan itu dilepas Rp 6,5 juta, lalu hasilnya dibagi dua, Daryono Rp 1,5 juta dan Doni Rp 5 juta.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore