Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2023 | 13.56 WIB

Tetap jadi Medsos dan Dilarang untuk Berjualan, TikTok Buka Suara

Ilustrasi: Medsos TikTok dkk resmi dilarang untuk berjualan. - Image

Ilustrasi: Medsos TikTok dkk resmi dilarang untuk berjualan.

JawaPos.com - Pemerintah akhirnya secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli. Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dalam aplikasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9), menjelaskan social commerce hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung. Sifatnya hanya boleh promosi.

"Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," terang Zulhas, sapaan karibnya.

Zulhas menyebut pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce. Hal ini penting, dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Selain itu, lanjut Zulhas, pemerintah juga akan mengatur masuknya barang-barang dari luar negeri. Hal ini untuk memprioritaskan produk dalam negeri.

Terpisah, pihak Tiktok buka suara terkait aturan yang akan berdampak pada layanan Tiktok Shop tersebut. Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Mereka meminta kejelasan terkait peraturan tersebut.

"Sejak diumumkan, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," jelas juru bicara TikTok melalui keterangannya.

Pihak platform akan menghormati hukum dan aturan yang ada Indonesia. Namun, juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.

"Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," lanjut juru bicara TikTok.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore