Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 September 2019 | 03.29 WIB

Laode M. Syarif: OTT Pelaku Korupsi Diprediksi Berkurang Drastis

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku lembaganya sedang kekurangan jaksa. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku lembaganya sedang kekurangan jaksa. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

KPK berusaha bertahan dan terus menjalankan tugas meski ada pengesahan revisi UU yang dianggap melemahkannya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memprediksi, dengan berlakunya UU tersebut, bakal ada perubahan signifikan terkait penindakan pelaku korupsi. KPK bakal menyiapkan tim transisi. Berikut wawancara Laode dengan wartawan Jawa Pos Debora Danisa Sitanggang Kamis lalu (19/9).

---

Setelah pengesahan revisi UU, bagaimana kondisi dan kegiatan terkini di internal?

Setelah membaca revisi tersebut, saat ini kami menyiapkan dua tim transisi. Satu tim transisi untuk yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kemudian, yang kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru, terutama dari segi penindakan.

Kondisi apa yang sekiranya bakal berubah di tubuh KPK?

Dalam UU yang lama, komisioner KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum. Sekarang ini saya bisa menyidik, saya juga bisa menjadi penuntut umum. Kalau di UU baru, komisioner yang akan dilantik bukan penyidik dan penuntut umum. Sedangkan dewan pengawas tidak disebutkan juga status mereka itu sebagai apa, tetapi dimintai persetujuan untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Padahal, secara hukum, yang bisa melakukan perintah penyadapan, penggeledahan, dan penuntutan itu adalah aparat penegak hukum. KPK bisa kalah terus nanti kalau otorisasinya itu diberikan oleh dewan pengawas.

Bagaimana tentang OTT, apakah mungkin akan berkurang?

Kita belum tahu. Tetapi, kalau kita lihat, birokrasinya menjadi lebih panjang. Kalau sekarang itu, kita ada sistemnya. Misalnya, di setiap tindak pidana korupsi, ada penyelidikan terbuka, ada penyelidikan tertutup. Kalau penyelidikan tertutup itu jelas tindak pidana korupsi akan dilakukan dan dicurigai akan dilakukan lagi. Maka di situlah akan terjadi tangkap tangan. Tapi, itu berjenjang sampai dengan komisioner saja. Tidak ada otorisasi dari dewan yang lain. Sekarang akan ketambahan dewan pengawas.

Terkait perubahan status kepegawaian, langkah apa yang dilakukan KPK?

Kalau dilihat dari UU-nya, semua pegawai KPK akan menjadi ASN. Apakah itu penyelidik, penyidik, maupun pencegahan. Itulah yang kita siapkan. Pemerintah katanya akan menyiapkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan konversi dari status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut janji presiden dan menteri PAN-RB, tidak akan ada pengurangan take-home pay bagi para pegawai.

Selain revisi UU KPK, apa benar RKUHP juga bakal memengaruhi penanganan tipikor dan makin melemahkan KPK?

Dalam KUHP, dulu hukuman minimumnya (pelaku korupsi) empat tahun. Sekarang menjadi dua tahun saja. Bukan hanya KUHP. Sekarang ada UU baru tentang lembaga pemasyarakatan yang menyatakan bahwa surat dari KPK untuk terpidana korupsi tidak dibutuhkan lagi untuk keperluan remisi. Memang menurut saya pelemahan ini sistematis. Tapi, saya katakan lagi, kami ini adalah aparat penegak hukum, kami nggak bisa membikin UU. Jadi, kami hanya menjalankan. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore