
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
JawaPos.com - Pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat menggulirkan hak angket di DPR. Hingga kemarin, tiga parpol sepakat mengajukan hak penyelidikan itu Yakni, Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, penetapan Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar memunculkan potensi pelanggaran UU. Sebab, Iriawan yang masih jenderal polisi aktif tetap diangkat sebagai Pj gubernur Jabar.
Mardani memastikan bahwa pihaknya mendukung penggalangan hak angket itu."PKS menganggap ini kesalahan fatal," kata Mardani.
Dia memastikan penggalangan hal angket akan dimulai setelah libur Lebaran. "(Penggalangan angket) sesuai dengan mekanisme yang berlaku," lanjutnya.
Fadli Zon, wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan bahwa partainya sangat mendukung rencana pembentukan pansus hak angket. Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap tegas dengan memboikot pelantikan Pj gubernur Jawa Barat karena dianggap cacat hukum. "Partai Gerindra di DPR akan ikut mendukung dan menjadi inisiator dibentuknya pansus hak angket," terangnya.
Menurut dia, kritik terhadap penunjukan jenderal polisi aktif sebagai Pj gubernur bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tetapi juga disampaikan sejumlah partai pendukung pemerintah. Artinya, di luar oposisi dan nonoposisi, semua pihak memiliki penilaian serupa bahwa kebijakan tersebut keliru, menabrak undang-undang, dan tidak sesuai dengan tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi TNI-Polri.
Menurut dia, pengangkatan Komjen Pol Iriawan bukan hanya cacat secara formal, tapi juga materiel. Dia pernah diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk mengulang model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj gubernur Sulawesi Barat pada 2017. Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan Iriawan menjadi Pj gubernur Jabar. "Meskipun, sempat berpura-pura (pemerintah) menarik nama dia pada akhir Februari silam. Jadi, ini dagelan politik saja," bebernya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida juga mengomentari pelantikan Iriawan menjadi Pj gubernur Jabar. Dia mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo. Dia menilai, setidaknya ada dua pelanggaran undang-undang yang terjadi.
"Pengangkatan seorang jenderal polisi aktif sebagai Pj gubernur Jabar telah secara terbuka mempertontonkan pelanggaran dua UU, yakni pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian dan pasal 2001 ayat 1 UU Pilkada," ungkap dia.
Dia menyatakan, keinginan untuk mengangkat perwira Polri atau TNI aktif itu sebenarnya diniatkan sejak awal tahun. Itu ditandai dengan keluarnya Permendagri 1/2018. Peraturan tersebut berisi ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Namun, saat itu sejumlah pihak, termasuk saya, sudah mengingatkan pemerintah, khususnya Mendagri atau presiden, agar tidak memaksakan melanggar UU," ujar dia.
Mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menyebutkan, presiden seharusnya menghentikan kebijakan Mendagri. Apalagi, presiden sudah disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan sekaligus wajib mematuhi UU yang berlaku.
"Tetapi, rupanya Pak Jokowi sudah tak peduli dengan peringatan semua kalangan. Ini sangat memprihatinkan dan perlu dicermati secara serius ada agenda apa di balik pemaksaan ini," tegas dia.
Pada bagian lain, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai, mekanisme penetapan penjabat (pj) pucuk pimpinan di satu daerah sudah diatur dalam UU Pilkada dan UU Pemda. Semangat dua UU itu menginginkan seorang Pj diisi oleh pejabat yang memahami wilayah tempat dia mengisi pucuk pimpinan sementara.
"Dalam situasi kepala daerah tidak bisa menggantikan menjabat, pejabat tinggi yang menjabat adalah Sekda. Kalau Sekda tidak ada, bisa ditunjuk penjabat seperti direktur jenderal atau pejabat tinggi di Kemendagri," kata Oce saat dihubungi kemarin (19/6).
Menurut dia, logika birokrasi mengatur posisi pucuk pimpinan secara kolektif. Pj ditempatkan untuk memperlancar roda pemerintahan. Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah tegas mengatur larangan seorang penjabat di momen pilkada.
Ayat 1 melarang penjabat membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Ayat 2 mengatur larangan mengganti pejabat daerah dalam kurun enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan. Ayat ketiga adalah larangan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Dengan jabatan yang relatif singkat, harusnya Pj dipimpin oleh mereka yang memahami daerah, mulai dari aspek regulasi dan teknis," jelas akademisi asal Payakumbuh, Sumatera Barat itu.
Oce menilai, keputusan Mendagri melantik Iriawan menyalahi UU Pilkada maupun UU Pemda. Latar belakang Iriawan sebagai perwira polri memiliki garis birokrasi yang berbeda. Selain itu, Permendagri 1/2018 yang menjadi acuan Mendagri justru membuat norma baru, melangkahi dua UU tersebut. "Permendagri cukup mengatur hal-hal teknis administratif karena siapa yang menjabat sudah ditentukan UU," ujarnya mengingatkan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
