
Mendagri Tjahjo Kumolo saat melantik Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
JawaPos.com - Berbagai pihak mengkritisi sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pelantikan itu dituding melanggar konstitusi.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menduga Kemendagri melanggar konstitusi sekaligus mencederai Undang-Undang Pilkada. Dalam UU Pilkada, telah diatur secara limitatif pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi Pj gubernur.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. "Pertanyaannya, bagaimana mungkin perwira tinggi Polri bisa disamakan dengan pimpinan tinggi madya?" ucap dia.
Dalil lain yang diduga dilanggar Kemendagri yakni Permendagri 74/2016, pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa Pj gubernur harus diisi pimpinan tinggi madya Kemendagri atau provinsi. "Apa tidak ada pejabat Kemendagri dan provinsi yang memiliki kapabilitas? Itu pertanyaannya," jelasnya.
Berikut regulasi lain yang diduga dilanggar Kemendagri dalam pelantikan Iwan Bule sebagai Gubernur Jawa Barat.
1. UU 3/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
2. UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 210 ayat 10 disebutkan, Pj gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
3. UU 5/2014 tentang ASN. Pasal 104 ayat 2 menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi TNI dan Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi melalui proses terbuka dan kompetitif.
Sementara rujukan Kemendagri dalam pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut yakni:
1. Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada. Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
2. Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014. Yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, dan jabatan lain yang setara.
3. Permendagri 1/2018. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan, Pj gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
