
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Seluruh pimpinan KPK kompak menolak kodifikasi UU Pemberantasan Tipikor ke dalam RKUHP.
JawaPos.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang yang memuat pasal-pasal tindak pidana khusus seperti korupsi menuai penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal - pasal tersebut dinilai akan membuat ketidakjelasan penanganan hukum bagi para koruptor.
Bahkan, tidak seharusnya revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikodifikasikan dalam RKHUP.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dengan memasukkan pasal-pasal tipikor ke dalam RKUHP, itu artinya sama saja menganggap tipikor sebagai kejahatan biasa. Dengan kata lain, tidak perlu diberantas dengan cara yang luar biasa.
"Tindak Pidana Korupsi akan kehilangan sifat keluarbiasaannya apabila dimasukkan ke dalam RKHUP," ungkapnya pada awak media, Selasa (12/6).
Padahal, imbuh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa karena berakibat sangat buruk terhadap bangsa. Untuk itu, keseriusan dalam memberantas korupsi sangat dibutuhkan.
"Sikap dan aturan yang memperlemah pemberantasan korupsi tentu akan berakibat buruk bagi masa depan bangsa ini," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menambahkan, memasukkan pasal-pasalnya tipikor ke dalam RKHUP adalah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebab, akan ada penurunan pidana penjara dan pidana denda terhadap perilaku korupsi.
"Ketiadaan pengaturan pidana tambahan, berupa uang pengganti didalam RKHUP menyebabkan kerugian uang negara korupsi tidak dapat dipulihkan," tukasnya.
Sementara itu, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pemberantasan tipikor terus berkembang. Salah satunya dengan adanya perkembangan tipikor yang baru diatur dalam UNCAC.
"Indonesia harusnya mengadopsi TPK sesuai UNCAC, dengan merevisi UU Pemberantasan TPK, tidak dengan memasukkannya kedalam RKHUP," tuturnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga berpendapat adanya ketentuan peralihan RKUHP yang berubah-ubah adalah ancaman terhadap eksistensi KPK. Padahal, mandat lembaga antirasuah diatur dalam Undang-undang Tipikor, bukan RKUHP.
"Eksistensi KPK hanya dapat terjamin apabila tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus atau sendiri," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
