Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juni 2018 | 17.18 WIB

Penjelasan Pimpinan KPK soal Penolakan UU Tipikor Masuk RKUHP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Seluruh pimpinan KPK kompak menolak kodifikasi UU Pemberantasan Tipikor ke dalam RKUHP. - Image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Seluruh pimpinan KPK kompak menolak kodifikasi UU Pemberantasan Tipikor ke dalam RKUHP.

JawaPos.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang yang memuat pasal-pasal tindak pidana khusus seperti korupsi menuai penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal - pasal tersebut dinilai akan membuat ketidakjelasan penanganan hukum bagi para koruptor.


Bahkan, tidak seharusnya revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikodifikasikan dalam RKHUP.


Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo dengan memasukkan pasal-pasal tipikor ke dalam RKUHP, itu artinya sama saja menganggap tipikor sebagai kejahatan biasa. Dengan kata lain, tidak perlu diberantas dengan cara yang luar biasa.


"Tindak Pidana Korupsi akan kehilangan sifat keluarbiasaannya apabila dimasukkan ke dalam RKHUP," ungkapnya pada awak media, Selasa (12/6).


Padahal, imbuh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa karena berakibat sangat buruk terhadap bangsa. Untuk itu, keseriusan dalam memberantas korupsi sangat dibutuhkan.


"Sikap dan aturan yang memperlemah pemberantasan korupsi tentu akan berakibat buruk bagi masa depan bangsa ini," ujarnya.


Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menambahkan, memasukkan pasal-pasalnya tipikor ke dalam RKHUP adalah bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebab, akan ada penurunan pidana penjara dan pidana denda terhadap perilaku korupsi.


"Ketiadaan pengaturan pidana tambahan, berupa uang pengganti didalam RKHUP menyebabkan kerugian uang negara korupsi tidak dapat dipulihkan," tukasnya.


Sementara itu, kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pemberantasan tipikor terus berkembang. Salah satunya dengan adanya perkembangan tipikor yang baru diatur dalam UNCAC.


"Indonesia harusnya mengadopsi TPK sesuai UNCAC, dengan merevisi UU Pemberantasan TPK, tidak dengan memasukkannya kedalam RKHUP," tuturnya.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga berpendapat adanya ketentuan peralihan RKUHP yang berubah-ubah adalah ancaman terhadap eksistensi KPK. Padahal, mandat lembaga antirasuah diatur dalam Undang-undang Tipikor, bukan RKUHP.


"Eksistensi KPK hanya dapat terjamin apabila tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus atau sendiri," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore