Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Juni 2018 | 12.45 WIB

Kapolri Tito Janji Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (dua dari kanan) berkomitmen menuntaskan penegakan hukum kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terjadi akhir Maret lalu. - Image

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (dua dari kanan) berkomitmen menuntaskan penegakan hukum kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, yang terjadi akhir Maret lalu.

JawaPos.com - Kasus tumpahan minyak Pertamina hingga mencemari Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), hingga saat ini masih terus berjalan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan Polda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum secara profesional.


"Saya akan terus kejar," tegasnya saat mampir salat Jumat di Masjid Ali Ikhlas Markas Polda Kaltim sebelum melakukan Safari Ramadan di Samarinda, Jumat (8/6).


Menurutnya, siapa pun pelakunya wajib menjalani proses hukum. Sebab, peristiwa tersebut berdampak luas terhadap kerusakan lingkungan laut, flora-fauna di sekitar bahkan ada korban jiwa.


"Harus diberi efek jera. Saya akan terus kejar. Siapa pun pelakunya wajib bertanggung jawab," sebutnya, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Grup), Sabtu (9/6).


"Saya tidak ingin dianggap begitu-gitu saja, setelah itu nanti terulang lagi. Harus ada efek jera, siapa pun yang bekerja, harus perhatikan dampak lingkungannya," lanjut mantan Kapolda Metro Jaya ini.


Sayangnya, untuk pemeriksaan kapal MV Ever Judger yang jangkarnya mengenai pipa Pertamina hingga putus dan mengeluarkan minyak, penyidik terkendala hukum Internasional.


"Di antaranya tentang laut dan kapal. Sepanjang kapal bukan barang bukti utama, bisa dilepas. Namun, orangnya tetap proses hukum, perusahaan korporasinya bisa pula diproses," lanjut Tito.


Termasuk ketika ada bukti kelalaian yang dilakukan Pertamina. Menurutnya, semestinya ada mekanisme menghentikan ketika ada kebocoran.


"Tetap saya perintahkan proses hukum. Tidak boleh seenaknya, lingkungan rusak hancur karena kesalahan manajemen," ungkapnya.


Pelaku di lapangan maupun manajemen korporasi tentu punya mekanisme menghadapi kebocoran pipa. "Sekali lagi saya awasi betul kasus ini. Bekerja itu harus hati-hati, kami tidak mau menghalangi orang bekerja," ucapnya.


Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Diketahui, kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan masih bergulir di Polda Kaltim. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim sudah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya Ship Superintendent Pertamina berinisial IS.


Di Pertamina, IS punya kewajiban mengontrol dan memonitor jaringan pipa bawah laut. IS saat kejadian diduga lalai, tak mengetahui adanya kebocoran minyak mentah di pipa dari Lawe-Lawe, Penajam Paser Utara (PPU) ke kilang minyak di Balikpapan.


Diduga ada jeda delapan jam yang bersangkutan membiarkan minyak dari pipa yang patah karena jangkar. Kemudian, mencemari perairan di Teluk Balikpapan.


IS dengan pengalaman dan pengetahuannya harusnya bisa mendeteksi adanya kebocoran. Dalam keadaan darurat, IS dengan jabatannya punya kewenangan untuk menutup pompa yang mengalirkan minyak ke pipa bawah laut. Namun, hal tersebut tak dilakukannya. Alasan sementara, IS disebutkan tidak mengetahui adanya kebocoran pipa.


Salah satu faktor kelalaian yang disematkan kepada tersangka adalah berdasarkan pemeriksaan penyidik, minyak di tangki Pertamina dalam keadaan normal akan menyusut satu sentimeter per jam jika terjadi kebocoran ringan. Dalam kasus patahnya pipa bawah laut akhir Maret lalu, terjadi penyusutan minyak di dalam tangki sebanyak 49 sentimeter per jam.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore