
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) saat menggelar konferensi pers pengumuman Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka, di kantornya Jumat (8/6) dini hari
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Menanggapi penahanannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno yang keluar dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 02.46 WIB, enggan berkata apapun kepada awak media. Hal senada juga dilakukan beberapa tersangka lain, antara lain Agus Prayitno (swasta),Susilo Prabowo (swasta/kontraktor), dan Bambang Purnomo (swasta). Mereka tetap diam seribu bahasa kendati dicecar bertubi-tubi dengan beragam pertanyaan oleh awak media. Sebelumnya, hal ini juga kompak dilakukan empat tersangka ini, saat tiba di gedung KPK.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya, KPK menemukan dua alat bukti permulaaan yang cukup adanya penerimaan uang suap yang dilakukan seorang pihak kontraktor terhadap keduanya.
"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi sore, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Blitar TA 2018. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, " terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat(8/6) dini hari.
Selain Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, KPK penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, antara lain Agus Prayitno (swasta), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupateng Tulungagung), Susilo Prabowo (swasta/kontraktor), dan Bambang Purnomo (swasta).
Sebagai pihak pemberi Susilo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 65 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima, terkait perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agus Prayitno dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara terkait perkara Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya pada Rabu (6/6) Tim Satgas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan sebanyak lima orang. Mereka antara lain Susilo Prabowo (kontraktor), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung), Bambang Purnomo (swasta), Agus Prayitno (swasta) dan Andriani (istri Susilo Prabowo).
Dalam OTT ini, dikabarkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar ikut terciduk. Namun, ternyata dikabarkan keduanya lolos dan kabur saat hendak ditangkap.
Selain mengamankan beberapa pihak yang diduga melakukan suapa menyuap, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun barang bukti tersebut antara lain uang senilai Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi bank dan catatan proyek.
Ihwal adanya operasi senyap ini, awalnya pada pada Rabu (6/6) sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang dari Susilo ke Agung Prayitno melalui Andriani. Penyerahan dilakukan di kediaman Susilo di Blitar.
Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, Agung meninggalkan rumah Susilo. Saat hendak meninggalkan rumah tersebut, Agung langsung Tim KPK yang sudah menguntit pergerakan para pihak ini. Dalam penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti uangsuap sebesar Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam kardus. Tim juga mengamankan Andriani.
Pada hari yang sama, sebelumnya sekitar pukul 16.30 WIB, Susilo keluar rumah untuk mengambil uang sebesar Rp 1, 5 miliar dari Maybank untuk diberikan kepada Bambang Purnomo (diduga perantara Wali Kota Blitar) di sebuah toko milik Bambang di daerah Blitar.
Selanjutnya sekitar pukul 17.10 WIBSusilo kembali ke kediamannya. ( saat itu tim KPK berada di kediaman Susilo).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
