
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly enggan meneken PKPU tentang syarat calon anggota legislatif, karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto senada dengan koleganya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang tidak ingin mendatagani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang syarat calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019. Yasonna enggan meneken PKPU tersebut lantaran di dalamnya ada poin yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Menurut Wiranto, pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan di dalam Undang-undang Pemilu, tidak disebutkan adanya larangan bagi eks-narapidana kasus korupsi.
"Nah kalau PKPU diteken oleh Menkumham, maka Menkumham akan disalahkan," ujar Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).
Wiranto memahami komitmen KPU dalam menyaring calon wakil rakyat sangatlah bagus. Bahkan dirinya juga setuju mantan narapidana kasus korupsi dilarang mewakili rakyat. Sebab, tindakan yang mereka perbuat telah merugikan negara.
"Memang tidak selayaknya orang yang korup, punya cacat, maju mewakili rakyat," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, PKPU yang dibuat KPU jangan sampai melanggar atau bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, regulasi apapun yang dibuat, harus mengacu pada payung hukum Undang-undang di atasnya.
"Bahwa tingkat peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang," ungkapnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly enggan mendatangani PKPU mengenai larangan eks-narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Menurut Yasonna, dalam UU Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
"Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).
Menurut Yasonna memang apa yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman adalah baik. Namun apabila bertentangan dengan UU Pemilu, dia menilainya sangat aneh.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
