
Mantan hakim MA Artidjo Alkostar ketika masih berugas.
JawaPos.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar pensiun sepertinya dijadikan momentum bagi sejumlah napi kasus korupsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Sejumlah kalangan pun menyorotinya. Muncul indikasi bahwa PK diajukan baru-baru ini karena mereka menghindari Artidjo yang dikenal tegas.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Andreas Nathaniel Marbun mengatakan, pensiunnya Artidjo merupakan kesempatan bagi para napi kasus korupsi untuk mengajukan PK. "Korupsi itu white-collar crime. Yang melakukan (korupsi, Red) bukan orang bego," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (2/6).
Sejauh ini, sudah dua napi yang mengajukan PK ke MA. Yakni, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Keduanya sudah menjalani sidang perdana PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sejumlah nama besar lain juga dikabarkan segera menyusul untuk mengajukan PK.
Marbun menjelaskan, para napi koruptor pasti memanfaatkan kesempatan PK dengan sebaik-baiknya. Setidaknya, dengan tidak adanya Artidjo di MA sekarang, mereka berharap bisa mendapat keringanan atas hukuman yang diputuskan di pengadilan tingkat sebelumnya. "Karena sampai detik ini kami belum pernah melihat hakim seberani dan seganas Pak Artidjo," terang dia.
Menurut Marbun, MA harus menutup celah para napi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman. Setidaknya dengan mencari pengganti Artidjo di lingkungan MA. Tentu saja sosok Artidjo baru itu harus memiliki misi dan visi yang sama dalam memberangus koruptor. "Semangat dan kejujuran Pak Artidjo dalam menangani kasus korupsi tak pantas diragukan," imbuh dia.
Seperti diberitakan, kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin, mengatakan bahwa PK diajukan lantaran pihaknya memiliki novum atau bukti baru. Novum itu terkait dengan rekomendasi penunjukan langsung (PL) PT Indofarma Tbk untuk pengadaan alat kesehatan (alkes).
Novum tersebut mengisyaratkan adanya surat dari saksi yang bernama Ria. Ria merupakan pihak yang membuat tanggal yang berkaitan dengan dokumen rekomendasi PL tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
